Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan surat edaran bernomor 800/DISDIK/46/2020. Surat itu berisi kebijakan untuk meliburkan pelajar sekolah dari seluruh tingkatan selama dua pekan, dimulai dari 3 Februari 2020 hingga 17 Februari 2020.
"Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan, maka diminta kepada kepala sekolah meliburkan proses belajar mengajar di sekolah mulai tanggal 3 sampai 17," tulis surat edaran atas nama Bupati Natuna yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, Minggu (2/2/2020).
Baca Juga
Surat edaran ini sendiri ditujujan kepada seluruh kepala sekolah di tingkat TPA, KB, TK, SD, MI, SMP, MTs, MA di lima kecamatan.
Advertisement
Pertama, Kecamatan Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Tengah, Kecamatan Bunguran Selatan, Kecamatan Bunguran Batubi, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kecamatan Bunguran Barat.
Selain edaran untuk meliburkan sekolah, terdapat poin lain yang mengharapkan seluruh siswa agar tetap melakukan belajar di rumah masing-masing.
"Pemerintah kabupaten mengimbau agar selama libur tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan menghindari keramaian," tulis poin ketiga surat edaran tersebut.
Kemudian di poin keempat, pemerintah kabupaten Natuna mendorong masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih sehat dan terutama mencuci tangan sengan sabun selama beraktivitas.
Terakhir, pemerintah kabupaten juga meminta kepada tiap masyarakat untuk dapat memeriksakan diri ke puskesmas terdekat jika mengalami gejala gangguan saluran pernafasan.