Sukses

Deretan Aksi Begal Sadis dengan Pelaku Anak di Bawah Umur

Aksi begal sadis marak terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Mirisnya, para pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi begal motor kerap meresahkan masyarakat di sejumlah daerah. Dalam menjalankan aksinya, tak sedikit para pelaku nekat berbuat sadis hingga tega menghabisi nyawa korbannya.

Belakangan, aksi begal sadis marak terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Mirisnya para pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.

Para pelaku membekali dirinya dengan senjata tajam setiap kali beraksi untuk menakut-nakuti korbannya. Namun tak jarang, para begal sadis ini nekat melukai korbannya yang berusaha mempertahankan hartanya.

Saat ditangkap, mereka berdalih uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga digunakan untuk foya-foya.

Berikut deretan aksi begal sadis dengan pelaku anak di bawah umur yang dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Komplotan Remaja Begal Sadis di Bekasi

Lagi-lagi aksi begal sadis yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Bekasi. Kali ini, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus empat remaja spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal.

MAA alias Ambon (19) bersama FRA alias Onta (16) ditangkap di wilayah Jatimulya. Sedangkan HH alias Gembel (20) dan MH alias Riki (18) ditangkap di rumah kontrakan di Rawa Semut, Kota Bekasi. Sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap 4 pelaku lainnya, yakni VI (15), SA (17), FR (12) dan MR (20), berhasil ditangkap polisi lebih dulu pada Senin 27 Januari 2020. Diantara kesemuanya, tiga diantaranya masih di bawah umur.

Komplotan begal ini bertanggung jawab atas aksi begal yang terjadi di Jalan Raya CBL, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, 23 Januari 2020 pukul 02.20 WIB.

Dalam melakukan aksinya, pelaku bahkan tega membacok korban dengan menggunakan celurit sebanyak tiga kali. Saat korban sudah tidak berdaya, para pelaku lantas mengambil sepada motor milik korban.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua bilah celurit, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol B 3306 FVG, sepeda motor Honda Vario warna putih mulus B 4269 FWR, serta 3 buah handphone.

Kasus kini ditangani Polsek Tambun dan Polres Metro Bekasi. Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

3 dari 4 halaman

3 Remaja Pelaku Begal di Bekasi

Pada Minggu, 12 Januari lalu, Polsek Bekasi Utara, Jawa Barat juga meringkus tiga remaja pelaku begal motor berinisial MY (15), AG (19), dan RR (20). Mirisnya, MY (15) yang masih di bawah umur justru menjadi kapten sekaligus otak dari aksi keji tersebut.

Bahkan saat beraksi, mereka tak segan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Berdasarkan keterangan MY, ia mengaku, hasil dari aksi kejahatannya membegal dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain masih di bawah umur, MY diketahui juga putus sekolah. Dalam menjalankan aksinya, bersama dua rekannya yang lain, ketiga pelaku bahkan terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras).

"Jadi para pelaku ini beraksi di bawah pengaruh minuman keras, dengan tujuan untuk menakuti para korban," ujar Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayeb di Bekasi, Senin, 13 Januari 2020.

Bahkan menurut polisi, aksi pelaku juga terbilang nekat. Mereka tak segan melukai korbannya bila permintaannya tidak dipenuhi. Dari keterangan korban berinisial SG, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam agar mau menyerahkan sepeda motor milik mereka.

4 dari 4 halaman

14 ABG Begal di Denpasar Bali

Sementara itu, di Denpasar Bali, polisi mengamankan 14 pelajar di bawah umur karena telah melakukan aksi begal di daerah tersebut. 14 remaja ini mengatasnamakan kelompok geng motor 'Donki'.

Mereka diamankan pada Senin (20/1) sekitar pukul 22.00 WITA saat berkumpul-kumpul di kawasan Kesambi, Denpasar.

Kelompok ini dikabarkan kerap berbuat onar di jalan raya di Kawasan Kota Denpasar. Para remaja ini berinisial IGKMP (17), DPP (17), MRS (16), IGKD (16), RPS (16), KAB (15), IGYP (15), GM (15), SAS (15), JDKP (14) KA (14) IGM (14) WPP (14), KBM (13).

"Di mana dalam kelompok ini adalah mayoritas adalah pelajar yang di bawah umur. Tersangka yang kita amankan ada sebanyak 14. Ini semua pelajar," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Jumat 24 Januari 2020.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini melakukan tindak pidana pencurian dan juga kekerasan. Sedikitnya, mereka telah lima kali melakukan aksi begal dan meraup uang sebesar Rp 35 juta.

Setiap kali beraksi, remaja-remaja ini dapat mengantongi sekitar Rp750 ribu per orang. Uangnya dipakai untuk membeli minuman alkohol.

Saat melakukan aksinya para remaja ini berboncengan, memepet korbannya kemudian menghadangnya dan merampas barang korban. Selain itu, mereka menyasar korban yang setara, yakni tidak berbadan besar.

 

(Winda Nelfira)