Sukses

Mendagri Pastikan Tidak Ada Sekolah Libur karena Karantina WNI di Natuna

Dalam telegram yang dikirim ke Pemerintah Kabupaten Natuna, Mendagri meminta Bupati Natuna untuk segera mencabut surat edaran, dan para siswa tetap masuk sekolah

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengambil kebijakan meliburkan sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020, terkait dengan penempatan daerah itu lokasi observasi warga Indonesia yang baru dijemput dari Wuhan, China.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Natuna, Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Minggu (2/2/2020).

Melihat kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar aturan itu kembali ditarik.   Dia lantas mengirimkan telegram dengan nomor T.4422.3/666/OTDA, yang ditunjukan kepada Bupati Natuna dan Plt. Gubernur Kepri, yang isinya, menyebutkan Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat.

"Kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh," tulis telegram yang baru dibuat Senin (3/2/2020).

Karenanya, dalam telegram tersebut meminta Bupati Natuna untuk segera mencabut surat edarannya, dan meminta pelajar tetap masuk sekolah. 

"Selanjutnya berkoordinasi dengan Pemprov Kepri dan pemerintah pusat guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut," tutup isi telegram tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, membenarkan pihaknya baru mengeluarkan telegram tersebut. 

"Arahan Mendagri harus gerak cepat," kata Akmal saat dikonfirmasi. 

Dia pun memberikan surat balasan dari pemerintah Natuna, yang mengikuti kemauan dari Kemendagri. "Sudah direspon Pemkab Natuna," lanjut dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Batal Diliburkan

Dalam Surat Edaran Nomor: 800/DISDIK/47/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Natuna, Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, menindaklanjuti telegram Mendagri.

"Menindaklanjuti telegram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Dirjen Otonomi Daerah Nomor: T.4422.3/666/OTDA, tentang permintaan pencabutan Surat Edaran tanggal 3 Februari 2020. maka dengan ini kami mencabut surat edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/DISDIK/46/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah," tulis surat edaran tersebut. 

Karena telah dicabut, disebutkan proses belajar mengajar akan dilakukan Selasa 4 Februari 2020 mendatang. 

"Berkaitan dengan dicabutnya surat edaran tersebut, maka kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) tetap dilaksanakan seperti biasa mulai tanggal 4 Febuari 2020," tutup surat tersebut.Â