Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah dan kendaraan dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Ada rumah satu, kendaraan satu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Ia menyatakan rumah milik Sunjaya yang disita itu berlokasi di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Namun, Ali belum bisa merinci lebih jauh total nilai aset yang telah disita tersebut.
Advertisement
"Untuk nilainya kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini kan masih berjalan terkait dengan perkara TPPU Pak S (Sunjaya). Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan," ucap Ali.
Dalam proses penyitaan itu, ia juga menyatakan sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas KPK dengan sekelompok orang.
"Ada yang mengambil gambar tanpa izin setelah dikomunikasikan ternyata tidak ada identitas itu dari teman-teman media. Setelah ditanya tidak menunjukkan identitas jelas media mana sehingga dikhawatirkan ada penyalahgunaan atau hal-hal lain yang tidak sesuai aturan hukum sehingga memang betul meminta untuk dihilangkan gambar-gambar yang telah diambil," tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019. Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pegembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Divonis Bersalah
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar.
Advertisement