Sukses

Top 3 News: Kabar Terbaru dari Kasus Akseyna Mahasiswa UI yang Tewas Dibunuh

Akseyna merupakan mahasiswa Srata Satu (S1) UI FMIPA jurusan Biologi angkatan 2013 yang tewas mengambang di Danau Kenanga, Univesitas Indonesia pada 26 Maret 2015.

Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini mengungkap kasus kematian Akseyna, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga, UI pada 26 Maret 2015. Hampir 5 tahun sudah hingga kini kasusnya masih misteri. 

Hingga kini, 28 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah bahkan kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Awalnya Akseyna diduga bunuh diri lantaran depresi. Namun, terbantahkan usai menggandeng Polda Metro Jaya. Akseyna dipastikan tewas dibunuh. 

Sementara itu, uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019, yang mempermasalahkan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 juga banyak disorot pembaca Liputan6.com. 

Bertempa di Gedung MK, Senin, 3 Januari kemarin, perwakilan pemerintah, Staf Hukum dan HAM Agus Hariadi, di Gedung MK, Jakarta menyatakan bahwa KPK hanya melakukan tindakan pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara yang paling sedikit Rp 1 miliar.

Jika tidak dipenuhi, maka wajib menyerahkan kasus yang dibawah Rp 1 miliar ke pihak kepolisian atau kejaksaan.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 3 Januari 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Ingat Kasus Akseyna Mahasiswa UI yang Tewas Dibunuh, Begini Perkembangannya

Teka-teki sosok pelaku yang menghilangkan nyawa mahasiswa Universitas Indonesia Akseyna Ahad Dori masih belum terpecahkan.

Akseyna merupakan mahasiswa Srata Satu UI Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) jurusan Biologi angkatan 2013.

Dia ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga, Univesitas Indonesia pada 26 Maret 2015. Saat ditemukan, Akseyna mengenakan baju hitam lengan panjang dan tas cokelat. Adapun di dalam tasnya terdapat lima batu konblok.

Dugaan awal, Akseyna Ahad Dori bunuh diri karena depresi. Hal itu berdasarkan keterangan dari 15 saksi yang diperkuat dengan temuan di lapangan seperti kondisi jasad dan ditemukan sepucuk surat di rumah kos Akseyna dengan tulisan, "Will not return for eternity, please don't search for existence, my apologies for everything".

Namun, demikian hipotesis awal itu terbantahkan setelah Polres Metro Depok menggandeng Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk turut mengusut kasus ini. Akseyna dipastikan tewas karena dibunuh.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Di Sidang MK, Pemerintah Tegaskan KPK Hanya Tangani Korupsi Paling Sedikit Rp 1 Miliar

Pemerintah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya boleh menangani perkara pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara, paling sedikit Rp 1 miliar.

Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019, yang mempermasalahkan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Menurut dia, jika unsur tersebut tidak dipenuhi oleh lembaga antirasuah tersebut, maka wajib menyerahkan kasus yang dibawah Rp 1 miliar ke pihak kepolisian atau kejaksaan.

Sebelumnya, pemohon yang bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra mempermasalahkan Pasal 11 ayat (1) terkait frasa “dan’atau”.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. KPK Jatuhkan Sanksi Disiplin terhadap Terdakwa Mirawati Basri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih Mirawati Basri yang juga orang dekat politikus PDIP I Nyoman Dhamantra karena membawa alat komunikasi ke dalam rumah tahanan (rutan).

Sebelumnya, terdakwa Mirawati juga diketahui menyalahgunakan izin berobat.

"Bahwa ada penyalahgunaan izin berobat dari yang bersangkutan. Yang seharusnya berobat, namun melakukan tindakan di luar itu, facial," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Atas tindakan tersebut, kata dia, jaksa KPK telah melaporkan kepada majelis hakim yang telah mengeluarkan izin tersebut.

 

Selengkapnya...