Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencabut surat edaran Sekretaris Daerah setempat dengan nomor 800/DISDIK/46/2020 dan 800/DISDIK/47/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah.
Pencabutan surat edaran tersebut, seperti salinan yang diperoleh Antara di Jakarta, Selasa (4/2/2020), berdasarkan surat edaran nomor 800/DISDIK/48/2020 tertanggal 3 Februari 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi.
Baca Juga
Dengan demikian proses pembelajaran di sekolah tetap dilaksanakan seperti biasa mulai Selasa, 4 Februari.
Advertisement
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Natuna mengambil kebijakan meliburkan sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020 terkait dengan penempatan daerah itu sebagai lokasi observasi WNI yang baru dijemput dari Wuhan, China.
Kemudian Kementerian Dalam Negeri mengirimkan telegram pada Pemerintah Kabupaten Natuna, yang meminta Bupati Natuna untuk mencabut surat edaran tersebut.
Kemendagri beralasan liburnya sekolah di Natuna selama dua pekan itu, akan mengganggu proses belajar siswa.
Telegram Menteri Dalam Negeri tersebut dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah no T.422.3/666/OTDA tentang permintaan pencabutan surat edaran Dinas Pendidikan Natuna.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Libur
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan seluruh sekolah di tingkat SMA/SMK/SLB yang ada di Kabupaten Natuna tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti hari-hari biasa.
"Untuk tingkat SMA/SMK dan SLB, tetap sekolah dan tidak libur," ucap Kadisdik Kepri Muhammad Dali di Tanjungpinang, Senin 3 Februari 2020 seperti dilansir Antara.
Kadisdik Kepri juga mengimbau kepada seluruh siswa dan guru tidak perlu khawatir dengan adanya proses karantina 238 WNI dari Wuhan, China di daerah tersebut.
Dali meminta kepada seluruh pelajar dan guru di Natuna dapat mengurangi kegiatan lainnya di luar jam sekolah. "Kita harapkan sepulang sekolah langsung kembali ke rumah, jangan kemana-mana lagi," ucapnya.
Dia juga menyarankan agar seluruh siswa dan guru dapat menggunakan masker setiap beraktivitas sebagai antisipasi kekhawatiran masyarakat.
"Tidak kita liburkan karena ini dapat menghambat proses belajar mengajar yang berlangsung, jadi tetap sekolah," jelas Dali.
Dia memastikan, Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya terbaik sebagai langkah pencegahan. "Rumah sakit di Natuna telah dinyatakan siaga satu untuk menerima keluhan dan mengobati masyarakat Natuna jika sakit," tegas Dali.
Sebelumnya beredar Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Natuna yang meminta seluruh sekolah daerah setempat tidak melaksanakan aktivitas belajar dan mengajar sejak tanggal 3 Februari sampai 17 Februari 2020.
Advertisement