Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian tidak menindaklanjuti pernyataan Luthfi Alfiandi di persidangan yang mengaku dianiaya penyidik saat proses interogasi. Luthfi merupakan peserta demo pelajar menolak RUU KPK di sekitar DPR yang telah divonis bersalah melawan polisi.
"Tidak (diproses hukum)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga
Menurut Asep, kepolisian mengedepankan penyelesaian dengan hal yang berlandaskan kemaslahatan semua pihak. Apalagi kini Luthfi telah bebas dari penjara dan tidak perlu lagi diungkit-ungkit kasusnya.
Advertisement
"Pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa. kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," tuturnya.
Asep menyebut, apa yang disampaikan Luthfi di persidangan biarlah menjadi bagian dalam proses hukum. Terlebih, pihaknya mendapat temuan bahwa penyidik telah bekerja sesuai SOP dan pernyataan penganiayaan tersebut tidak terbukti kebenarannya.
"Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi, hasil pemeriksaan itu kita tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang Polri," kata Asep menandaskan.
Sebelumnya, Luthfi di hadapan majelis hakim mengaku disiksa penyidik Polres Metro Jakarta Barat dengan cara disetrum saat proses interogasi. Hal itu agar dirinya mengaku sebagai orang yang melempar batu ke arah petugas kepolisian saat demo pelajar di sekitar Gedung DPR.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kapolri Janji Usut
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan akan memproses anggotanya yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Lutfhi Alfiandi, demonstran yang fotonya viral membawa bendera merah putih. Idham mengaku memimpin langsung tim investigasi yang dibentuknya.
Hal itu disampaikan menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR saat rapat kerja. Idham dicecar mengenai pengakuan Lutfhi bahwa dia disetrum agar mengaku melempar batu.
"Bagi saya, yang namanya ada kejadian seperti itu, kalau memang terbukti, anggota harus diproses. Itu saya sudah hadirkan Kadiv Propam di semua kasus," kata Idham, Kamis (30/1/2020).
Jika dalam penyidikan memang ditemukan pelanggaran oleh anggota Polri, Idham berjanji akan memprosesnya.
"Kalau nanti hasil pemeriksaannya memang dia melanggar. Anggotanya nanti kita proses. Kalau tidak, tentu kita juga akan merehabilitasi," kata Kapolri.
Idham menuturkan, akan memberikan peringatan kepada semua jajarannya agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali. Meski sudah ada peraturan Kapolri yang mengatur itu, Idham bakal menerbitkan surat telegram kepada semua jajarannya.
"Saya akan keluarkan TR memberikan perhatian khusus jangan melakukan penyiksaan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengaku telah menindaklanjuti pernyataan Luthfi di persidangan. Dia memastikanm tidak ada penganiayaan terhadap Luthfi yang dilakukan oleh anggotanya.
Audie mengklaim, dirinya telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Luthfi. Dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Luthfi saat di persidangan.
"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audie.
Advertisement