Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) bagi pengendara sepeda motor membuat Jack resah. Pengemudi ojek online atau ojol ini khawatir saat melihat handphone waktu berkendara, akan berakhir dengan sanksi tilang.
Padahal melihat handphone saat berkendara, merupakan sesuatu yang wajib dilakukan. Ia bisa dengan mudah mengantarkan penumpang ke tempat tujuan dengan memantau perjalanan melalui aplikasi maps yang terpasang dalam hanphone miliknya.
Karena itu, dia berharap aturan ini tidak dikenakan bagi pengemudi ojek online.
Advertisement
"Harus ada pengecualian ya, melihat maps itukan kita tetap bisa konsentrasi, dengan handphone itu ditaruh di dashboard tapi tidak dipegang dan digunakan, itukan tidak mengganggu," ucap Jack di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2020.
Menurutnya yang seharusnya terkena tilang E-TLE itu pengendara yang menggunakan handphone untuk bertelepon atau membalas pesan. Karena hal itu dapat membahayakan pengendara lainnya.
"Menurut saya yang harus ditilang itu yang sambil balas SMS atau chat, itukan dapat mengurangi laju kendaraan juga," lanjutnya.
Peraturan tilang E-TLE resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya sejak Sabtu 1 Februari 2020. Dalam aturan ini, para pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan terekam kamera, akan dikenakan denda.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel, kena (tilang ETLE)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain itu, sanksi tilang juga akan dikenakan terhadap pengendara yang tidak memakai helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menambahkan, untuk pengendara yang melanggar sistem ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 750 ribu. Untuk pelat selain B, polisi pun akan lakukan hal yang sama.
"Denda maksimal untuk E-TLE ini. Tidak pakai helm ancaman hukuman kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp 500 ribu. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai hp diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu," beber Fahri.
Saat ini, pihaknya memprioritaskan untuk yang B dulu. Di luar B itu masih diintegrasi dengan Korlantas Polri untuk mendapatkan data nasional.
"Data integrasi secara nasional itulah yang kita sedang proses. Kalau penindakannya ini tetap termonitor, terus tersaji data pelanggarnya berdasarkan pelat nomor. Langsung kita kontak petugas di lapangan untuk melakukan penindakan," jelas Fahri.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ratusan Pelanggar Terekam
Pemberlakukan aturan ini telah menjaring ratusan pengendara roda dua. Di hari pertama pemberlakuan tilang E-TLE, ada 167 pelanggaran.
"E-TLE pada 1 Februari 2020, jumlah pelanggaran sepeda motor yang tercapture kamera ETLE sejumlah 167 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui pesan singkat, Minggu 2 Februari 2020.
Dia mengatakan, mereka antara lain melanggar lantaran bermain handphone, helm tak SNI, serta pelanggar memasuki busway. Di mana jalur koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) adalah yang terbanyak dilanggar dengan jumlah 57 pelanggaran.
"Jumlah 57 itu terdiri dari 55 pelanggaran sepeda motor yang melintas jalur busway dan 2 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujarnya.
Kemudian pada hari kedua, jumlah itu meningkat menjadi 174 pelanggaran. Jenis pelanggaran terbanyak, yakni pesepeda motor yang melintasi busway yakni sebanyak 171 kasus, dan sisanya pengendara tidak mengenakan helm.
Seiring berjalannya sosialisasi kepada masyarakat, angka pelanggaran pengendara motor mulai menurun. Data pada 3 Februari 2020 menunjukkan pada angka 161 pelanggaran. Jumlah ini menurun bila dibanding dengan 1 Februari dan 2 Februari 2020.
"Jumlah pelanggaran yang tercapture pada 3 Februari 2020 dibandingkan dengan 2 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah 13 pelanggaran," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020).
Dia mengungkapkan, data pihaknya menyebutkan, pelanggaran paling banyak yang terekam E-TLE yaitu menerebos jalur transjakarta paling mendominasi yaitu 91 pelanggaran. Lokasi pelanggaran paling banyak di halte duren tiga koridor 6 Trans Jakarta yaitu 54 pelanggar.
"Jumlah pelanggaran sejumlah 54 pelanggaran terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur trans Jakarta dan 1 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar dia.
Untuk memaksimalkan aturan ini, Polda Metro Jaya juga tengah mempersiapkan untuk memasang sejumlah kamera E-TLE di jalan lain. Salah satu lokasi pemasangan ETLE di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pemasangan kamera tilang di jalan layangan nontol Casablanca, lantaran banyak pemotor yang masih melintasi jalan tersebut meski dilarang.
"Jadi bertahap kami melakukan penambahan, kami juga cari lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran, salah satu titik yang menjadi lokasi kedepan adalah JLNT Casablanca. Itu nanti akan kami pasang," ucap Yusuf, di Sarinah, Jalan HM Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Yusuf menjelaskan bahwa nantinya kamera yang dipasang di JLNT Casablanca akan bersifat portable atau bisa berpindah-pindah, sebelum nantinya dipasang kamera yang permanen.
"Jadi sebelum kamera permanen dipasang kalau memang perlu dilakukan penindakan E-TLE di tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran kami pakai portable dulu. Ini berpindah-pindah," sambungnya.
Lokasi ini memang kerap menjadi langganan pelanggaran bagi pengendara roda dua. Namun dengan adanya kamera E-TLE ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pengendara di seluruh jalan Ibu Kota. Dengan demikian, akan muncul kesadaran dalam tertib berlalu lintas.
Advertisement