Liputan6.com, Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) bekerjasama merampok uang senilai Rp 4,25 miliar yang ditaruh di dalam tiga koper. Uang itu milik majikannya yang tak lain seorang pengusaha kuliner di kawasan Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku yakni TOM, YUL, PAR, SUA, dan WIS. Tiga dari lima merupakan asisten rumah tangga dari korban berinisial LN.
"TOM bekerja sebagai satpam di rumah korban. YUL (66), bekerja sebagai sopir. Sedangkan WIS (27) pengasuh binatang pemeliharaan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
Advertisement
Yusri menjelaskan, YUL dalang dari perampokan ini mengajak dua teman tongkrongannya PAR dan SUA untuk ikut serta. Mereka beraksi pada 31 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah sedang ke luar negeri untuk merayakan liburan tahun baru di Amerika. Pelaku pun leluasa menggasak seluruh uang tersimpan di salah satu ruangan.
Yusri menyebut, yang dirampok adalah tiga koper berisi uang senilai Rp 4,25 miliar. Uang itu sengaja disiapkan untuk membayar gaji para karyawan yang bekerja di usaha kuliner milik LN.
"Pada saat kami minta keterangan korban, uang sengaja ditaruh untuk membayar gaji karyawan. Kebetulan korban saat itu sedang berlibur ke Amerika dan tak mau diganggu akhirnya ditaruh disana. Biar nanti sekertaris yang mengambil di rumahnya itu," ujar dia.
Yusri menerangkan, kasus ini terungkap setelah seorang sekretaris korban pada hari H hendak menyetorkan gaji karyawan. Bosnya, LN menyuruh mengambil koper yang berada di dalam kamar rumah. Ternyata, koper itu telah raib.
"Bos mengarahkan untuk mengumpulkan asisten rumah tangga. Salah satu asisten diambil dari yayasan jasa pengamanan. Sehingga Bosnya menghubungi yayasan yang bertanggung jawab untuk mengklarifikasi," ucap dia.
Yusri menuturkan, pada saat kejadian dua dari tiga karyawan yaitu YUL dan WIS masih bekerja. Sehingga, sekretaris LN menginterogasi adanya perampokan secara bersamaan.
"Pada saat itu tidak mengakui. Nah pada saat jam makan siang, keduanya izin keluar dan sekretaris tidak menaruh kecurigaan. Tapi ketika dikumpulkan kembali nggak muncul-muncul," ucap Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Uang Hasil Rampokan Dibagi-bagi
Yusri menerangkan selang beberapa hari LN kembali ke Indonesia. Kasus ini kemudian di laporkan ke Polda Metro Jaya.
Yusir menerangkan, pihaknya menangkap TOM di Subang, Jawa Barat. Kemudian merembet ke tersangka lainya yaitu YUL, PAR, SUA, dan WIS.
"Kami tangkap di Jakarta, Bekasi dan Tangerang. Terakhir di Purbalingga," ujar dia.
Yusri menyebut, uang hasil rampasan dibagi sesuai kinerja masing-masing. YUL Rp 2,4 miliar. Kemudian TOM Rp 480 juta. Lalu, SUA kebagian Rp 900 juta. Sementara PAR kebagian Rp 580 juta. Terakhir WIS, Rp 100 juta.
"Jadi mereka membagi-bagikan uang itu di rumahnya si WIS," ucap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Advertisement