Sukses

KPK Cecar Dirut Mabua Harley Davidson Terkait Suap ke Tersangka Kasus Garuda

Djonnie Rahmat usai menjalani pemeriksaan di KPK mengklaim tak ada aliran uang dari PT Mabua Harley Davidson terhadap para tersangka dalam kasus suap di PT Garuda Indonesia ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat terkait aliran uang dari rekening PT Mabua Harley Davidson yang diterima pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Soetikno dijerat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Untuk Djonnie Rahmat kita periksa tadi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno), yang didalami adalah terkait aliran uang dari rekening PT Mabua yang terkait dengan Soetikno," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Djonnie Rahmat usai menjalani pemeriksaan mengklaim tak ada aliran uang dari PT Mabua Harley Davidson terhadap para tersangka dalam kasus suap di PT Garuda Indonesia ini.

"Sama sekali enggak ada (aliran suap dari Mabua Harley Davidson). Cuma kebetulan saja saya dipanggil. Enggak ada apa-apa kok. Makasih," ujar Djonnie di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).