Liputan6.com, Jakarta - Permohonan kasasi pasangan suami istri Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih, yang divonis mati Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditolak Mahkamah Agung.
Dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (4/2/2020), hakim agung yang memutus perkara tersebut adalah Surya Jaya, Desnayeti dan Eddy Army.
Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih divonis mati karena terbukti membunuh mantan jurnalis Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya dimasukkan di dalam drum.
Advertisement
Pertimbangan PN Cibinong memberikan hukuman berat karena Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih berperan sebagai aktor utama pembunuhan sadis terhadap Dufi, yang ditemukan di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada 18 November 2018.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya yang berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan cara menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau.
Jasad korban ditemukan pada Minggu, 18 November 2018, sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang pemulung yang tengah mengais sampah di sekitar lokasi kejadian.
Pemulung tersebut awalnya mengira isi tong yang dikeruknya berisi sampah. Namun ia menaruh curiga karena tong tersebut tertutup lakban hitam, hingga diketahui isinya adalah mayat Dufi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kompak Rencanakan Pembunuhan
Belakangan diketahui, Nurhadi dan istrinya kompak merencanakan pembunuhan tersebut untuk mengambil harta korban.
Kepada penyidik, Nurhadi mengatakan dia dan istrinya sudah berencana untuk mencelakai Dufi yang saat itu menelepon istri Nurhadi. Kepada Sari, korban berjanji akan datang Jumat pagi ke kontrakan Sari.
Dari perbincangan telepon antara Sari dan Nurhadi, mereka sepakat dan merencanakan aksi kejinya.
"Kita 'Gap' saja, gimana? Dicelakain saja," kata Nurhadi kepada Sari.
"Ambil mobilnya rencana mau dijual," ujar Nurhadi di depan penyidik.
Tidak ada kata keberatan dari sang istri ketika terbersit ide Nurhadi untuk mencelakai Dufi. Sampai tibalah pada waktunya, Dufi dihabisi nyawanya di kontrakan yang ditinggali Sari di kawasan Bojongkulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Ada pun Dufi merupakan anak kelima dari delapan bersaudara yang meninggalkan seorang istri bernama Bayu Yuniarti dan enam orang anaknya yang berusia paling tua 17 tahun dan paling muda enam tahun saat pembunuhan terjadi.
Advertisement