Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan semua pihak betapa skala bencana semakin meningkat, baik frekuensinya, daya rusaknya, luas dan besarnya dampak yang ditimbulkannya. Bencana juga menimpa berbagai negara di dunia, tidak hanya Indonesia.
Presiden yakin, banyak bencana yang dapat dicegah dan dikurangi oleh kita semua. Namun dalam waktu bersamaan, Presiden Jokowi melihat masih banyak ditemukan masyarakat sering tergagap dalam menghadapi bencana.
“Khususnya dalam tahapan manajemen bencana, seperti menghadapi bencana, memperbaiki kerusakan infrastruktur, penanganan penyintas atau pun saat pemulihan. Tahapan ini yang semestinya sudah jelas. Karena beberapa bencana kita sudah sering atau berulang terjadi, seperti kebakaran hutan,” kata Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2020 di Sentul, Kabupaaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/1).
Advertisement
Maka untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana, pada forum Rakornas PB 2020 ini, Presiden Jokowi menyampaikan empat perintah kepada semua elemen bangsa, termasuk peserta rakornas.
Pertama, Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama, bersinergi untuk upaya pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian tata ruang berbasis pengurangan risiko bencana.
“Sigap terhadap potensi ancaman bahaya sesuai dengan karakteristik wilayah, baik geologi, vulkanologi, limbah, hidrometeorologi, biologi, pencemaran lingkungan,” kata Presiden.
Kedua, setiap gubernur, bupati dan walikota harus segera, segera (Presiden mengulang kata-katanya) menyusun rencana kontinjensi termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan yang dapat betul-betul dilaksanakan semua pihak dan harus siap menangani bencana secara tuntas.
Ketiga, penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif, ‘Pentahelix’ yaitu kolaborasi antara unsur pemerintah, akademisi dan peneliti, dunia usaha, masyarakat, serta dukungan media massa untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada publik.
Keempat, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meningkatkan kepemimpinan dan pengembangan sumberdaya manusia yang handal dalam penanggulangan bencana, penataan kelembagaan yang mumpuni, termasuk program dan anggaran yang harus ditingkatkan sesuai prioritas RPJMN 2020-2024.
“Kelima, Panglima TNI dan Kapolri agar turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan bencana termasuk penegakan hukum. Pengerahan dan dukungan secara nasional hingga ke tataran daerah yang dapat bersinergi dengan baik bersama pemerintah pusat dan daerah,” kata Presiden.
Perkuat Manajemen Kebencanaan
Menindaklanjuti perintah Presiden dalam penguatan dan manajemen penanganan bencana, Kementerian Sosial sudah menyiapkan sejumlah langkah. Yang paling mendasar, Kemensos mendukung dan mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Kementerian Sosial berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana segera dibahas bersama DPR RI. Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, RUU Penanggulangan Bencana kini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Substansi penting yang diatur dalam RUU tersebut pada penguatan sistem atau manajeman penanggulangan bencana.
“Di dalamnya diatur dan diperkuat sistem penanggulangan bencana. Yakni bagaimana menangani sebelum, darurat bencana dan pascabencana, antar pihak terkait secara terkoordinasi,” kata Mensos di Bogor, Selasa (04/02/2020).
RUU ini lebih konsern kepada pendekatan sistem dan proses. Dimana dalam manajemen penanganan bencana akan diatur mulai dari pencegahan, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, menjadi suatu sistem yang berjalan terkoordinasi dari pusat sampai ke daerah.
“Demikian pentingnya substansi yang diatur dalam undang-undang ini, maka kehadirannya sangat ditunggu. Kami ada kebutuhan, pada tahun ini pula, RUU ini bisa disahkan,” kata Mensos.
Pengesahan RUU ini nantinya diharapkan melengkapi keberadaan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada UU 24 ini lebih mengatur pada penguatan kelembagaan yang ditandai dengan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memiliki otoritas dari pusat hingga daerah dengan berdirinya BNPBD di daerah.
“Pengaturan kelembagaan dalam UU No. 24 sejalan dengan kebutuhan waktu itu dan sejauh ini sudah berjalan dengan baik,” katanya.
Sejalan dengan perintah Presiden, kata Mensos, saat ini penanganan bencana memiliki spektrum yang luas dan melibatkan banyak pihak terkait dalam penanganan bencana. Sehingga meskipun Kementerian Sosial dan BNPB sudah bekerja maksimal namun secara umum, dampak bencana masih cukup luas.
"Oleh karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme yang lebih sistematis dan terkoordinasi yang melibatkan semua pihak terkait,” kata Mensos.
Di luar penguatan kerangka regulasi kebencanaan, Kemensos juga menetapkan empat langkah utama dalam penanganan saat terjadi bencana.
Pertama, berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) di wilayah terdampak bencana untuk keperluan asesmen yakni mendata kebutuhan mendasar dan jumlah warga di pengungsian. Kedua, pengerahan Tagana dan Tim Kawasan Siaga Bencana (KSB) untuk pendataan korban, evakuasi korban ke tempat aman khususnya untuk kelompok rentan (lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok khusus lainnnya).
Ketiga, distribusi logistik pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana yang bersumber dari Gudang Pusat Kemensos RI dan Gudang Pusat Provinsi. Keempat, menggelar pelayanan dapur umum lapangan dan layanan dukungan psikososial (LDP) untuk pemenuhan kebutuhan dasar penyintas di lokasi pengungsian, terutama anak-anak.
“Kemensos juga menyalurkan santunan kematian untuk ahli waris korban meninggal sebesar Rp15 juta per jiwa,” kata Mensos.
Pada tahap antisipasi sebelum bencana terjadi, Kemensos juga mengembangkan KSB yang merupakan wadah formal penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Fokusnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dan memfasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal bidang Penanggulangan Bencana yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana.
Pasca bencana, Kemensos juga menyalurkan jaminan hidup, dan juga bantuan sosial Program Keluarga Harapan bagi penyintas yang jatuh miskin karena bencana.
(*)