Sukses

4 Fakta Komplotan Pembantu Rampok Majikannya Sendiri Rp 4,25 Miliar

Uang hasil rampokan itu digunakan untuk membeli sejumlah ponsel mewah, mobil, hingga mencicil rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar aksi perampokan yang dilakukan secara berkomplot oleh asisten rumah tangga atau ART di rumah majikannya sendiri. Para pembantu itu beraksi saat sang majikan sedang liburan ke luar negeri.

Aksi perampokan itu dilakukan oleh lima orang tersangka, masing-masing berinsial TOM, YUL, PAR, SUA, dan WIS. Tiga di antaranya merupakan pembantu korban berinisial LN, seorang pengusaha kuliner di Jakarta Barat.

"TOM bekerja sebagai satpam di rumah korban, YUL (66) bekerja sebagai sopir, sedangkan WIS (27) pengasuh binatang peliharaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.

Komplotan perampok itu berhasil menggasak tiga koper berisi uang senilai Rp 4,25 miliar. Uang tersebut memang sengaja disiapkan untuk membayar gaji para karyawan yang bekerja di usaha kuliner milik LN.

Usai merampok, uang tersebut mereka bagi-bagi. Salah satu pelaku berinisial YUL mendapat jatah paling besar, yakni Rp 2,4 miliar karena merupakan dalang dari perampokan tersebut.

Berikut fakta-fakta perampokan yang dilakukan komplotan pembantu dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

1. Beraksi saat Malam Tahun Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan identitas para pelaku, yakni TOM, YUL, PAR, SUA, dan WIS. Tiga dari lima tersangka merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban berinisial LN.

"TOM bekerja sebagai satpam di rumah korban. YUL (66), bekerja sebagai sopir. Sedangkan WIS (27) pengasuh binatang pemeliharaan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, YUL dalang dari perampokan ini mengajak dua teman tongkrongannya PAR dan SUA untuk ikut serta. Mereka pun beraksi pada malam tahun baru atau 31 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, pemilik rumah sedang ke luar negeri untuk merayakan liburan tahun baru di Amerika. Pelaku pun dengan leluasa menggasak seluruh uang miliaran yang tersimpan di salah satu ruangan rumah majikannya.

3 dari 5 halaman

2. Ketahuan Sekretaris

Yusri menyebut, yang dirampok adalah tiga koper berisi uang senilai Rp 4,25 miliar. Uang itu sengaja disiapkan untuk membayar gaji para karyawan yang bekerja di usaha kuliner milik LN.

"Pada saat kami minta keterangan korban, uang sengaja ditaruh untuk membayar gaji karyawan. Kebetulan korban saat itu sedang berlibur ke Amerika dan tak mau diganggu, akhirnya ditaruh di sana. Biar nanti sekertaris yang mengambil di rumahnya itu," ujar Yusri.

Yusri menerangkan, kasus ini terungkap setelah seorang sekretaris korban pada hari H hendak menyetorkan gaji karyawan. Bosnya, LN menyuruh mengambil koper yang berada di dalam kamar rumah. Ternyata, koper itu telah raib.

"Bos mengarahkan untuk mengumpulkan asisten rumah tangga. Salah satu asisten diambil dari yayasan jasa pengamanan. Sehingga Bosnya menghubungi yayasan yang bertanggung jawab untuk mengklarifikasi," ucap dia.

Yusri menuturkan, pada saat kejadian dua dari tiga karyawan yaitu YUL dan WIS masih bekerja. Sehingga, sekretaris LN menginterogasi adanya perampokan secara bersamaan.

"Pada saat itu tidak mengakui. Nah pada saat jam makan siang, keduanya izin keluar dan sekretaris tidak menaruh kecurigaan. Tapi ketika dikumpulkan kembali nggak muncul-muncul," ucap Yusri.

 

4 dari 5 halaman

3. Pembagian Hasil Rampokan

Yusri menerangkan selang beberapa hari LN kembali ke Indonesia. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Yusri menerangkan, pihaknya menangkap TOM di Subang, Jawa Barat. Kemudian merembet ke tersangka lainya yaitu YUL, PAR, SUA, dan WIS.

"Kami tangkap di Jakarta, Bekasi dan Tangerang. Terakhir di Purbalingga," kata dia.

Yusri menyebut, uang hasil rampasan dibagi sesuai kinerja masing-masing. YUL yang merupakan otak perampokan mendapat Rp 2,4 miliar. Kemudian TOM Rp 480 juta. Lalu, SUA kebagian Rp 900 juta. Sementara PAR kebagian Rp 580 juta, dan terakhir WIS, Rp 100 juta.

"Jadi mereka membagi-bagikan uang itu di rumahnya si WIS," ucap dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

 

5 dari 5 halaman

4. Beli Mobil hingga Cicil Rumah

Menurut Yusri, salah seorang pelaku mendapatkan jatah lebih besar dibanding teman-teman yang lain. Dia adalah YUL, dalang dari perampokan.

"YUL yang terbesar. Yul menerima pada saat itu sekitar Rp 2,4 miliar," kata Yusri.

Kemudian, TOM memperoleh Rp 480 juta. Berikutnya PAR kebagian Rp 580 juta. Selanjutnya SUA mendapatkan Rp 900 juta. Terakhir jatah WIS sebesar Rp 100 juta.

"Uang itu dibagi-bagi di kediamannya SUA di Cileungsi Bogor," ucap dia.

Yusri menyebut, kelima tersangka pun menghabiskan uang hasil curian sebesar Rp 4,25 miliar dengan membeli barang-barang berharga. TOM, misalnya membeli beberapa telepon seluler (ponsel) bermerek.

"Dari Rp 480 juta kami berhasil amankan Rp 434 juta. Jadi dia belum belanja banyak," ucap dia.

Sementara PAR menghabiskan uang dengan membeli mobil Toyota Avanza, satu unit laptop, dan beberapa ponsel serta baju bermerek.

"Kedua dari PAR yang semula Rp 580 juta, kami temukan sisanya Rp 360 juta," ujar dia.

Sedangkan, SUA memanfaatkan uang hasil perampokan untuk mencicil rumah dan membeli satu unit mobil Xenia serta peralatan rumah tangga.

"SUA mengambil Rp 900 juta, tapi yang berhasil diamankan sekitar Rp 133 juta," terang dia.

Terakhir YUL membeli dua unit mobil dan beberapa ponsel. Dia membeli ponsel iphone keluaran terbaru. "Dari Rp 2,41 miliar berhasil diamankan 1,160 juta yang uang murni, tetapi di ATM masih ada sekitar 500 juta," terang Yusri.