Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan jaksa dan penyidik yang menangani kasus Harun Masiku ke institusi asalnya.
Menurut Mardani, langkah KPK mengembalikan jaksa dan penyidiknya itu ke institusi asalnya justru membuat masyarakat bertanya-tanya. Sebab, hingga saat ini, KPK belum juga berhasil menangkap Harun Masiku yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga
“Justru kejadian penyidik dan jaksa yang ditarik kembali membuat masyarakat bertanya, ada apa?” kata Mardani kepada merdeka.com, Rabu (5/1/2020).
Advertisement
Mardani mengatakan, kasus Harun Masiku menjadi ujian integritas dan independensi bagi pimpinan lembaga antirasuah. Masyarakat bisa melihat secara utuh bagaimana langkah KPK mengungkap kasus yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP itu.
“Di era transparansi, semua terlihat nyata. Pikiran kasus Harun Masiku akan hilang ditelan waktu adalah naif,” sambungnya.
Anggota Komisi II DPR ini mengaku sedih, hingga kini KPK belum bisa menangkap Harun Masiku. Keberadaan politikus PDIP itu juga belum diketahui hingga kini.
“Waktu terus berjalan. Sedih hingga saat ini Harun Masiku belum juga diketahui,” ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
2 Jaksa dan 2 Penyidik
Sebelumnya diberitakan, KPK mengembalikan jaksa dan penyidik yang menangani kasus Harun Masiku ke institusi asal mereka.
Dua jaksa yang dikembalikan ke Kejagung adalah Yadyn Palebangan dan Sugeng. Yadyn merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret kader PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.
Sedangkan dua penyidik KPK yang dikembalikan ke POlri adalah Kompol Rosa Purbo Bekti dan Hendra. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyidik yang dikembalikan ke instansi asalnya dilakukan karena kebutuhan organisasi.
"Jadi begini, memang ini ada kebutuhan organisasi baik dari kepolisian atau dari Kejagung," kata Ali Fikri.
Reporter: Titin Supriyatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement