Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap komplotan pembobol rekening wartawan Ilham Bintang. Mereka adalah komplotan asal Palembang, yakni Desar alias Erwin, Teti Rosmiwati, Wasno, Arman Yunianto, Jati Waluyo, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmati.
"Tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku. Salah satunya pelaku, yaitu D (Desar alias Erwin), yang merupakan otaknya, ditangkap di Palembang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2020).
Yusri menjelaskan, pihaknya sedang mendalami komplotan pembobol Ilham Bintang. Polisi menemukan sepucuk air softgun saat mengeledah rumah Desar.
Advertisement
"Kami berhasil mengidentifikasi dua kaki-tangan dari Komplotan D. Saat ini sedang kami buru,” ujar dia.
Sementara itu, Panit 2 Subdit 4 Jatanras Kompol Hendro Sukmono menerangkan komplotan Desar telah beraksi beberapa kali. Tercatat korbannya mencapai 19 orang.
"Ada dua kelompok lain yang saya bilang tadi. Sebanyak 19 korban itu dua kelompok, jadi D punya dua kaki T dan A (DPO) total korban 19 orang,” terang dia.
Para pelaku dijerat Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 363 dan Pasal 263 serta Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Ancamannya 20 tahun kurungan penjara," ujar dia.
Simcard Dicuri
Wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.
Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.
Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa digunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.
Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham, yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Advertisement