Sukses

Mahfud Md soal WNI Eks ISIS: Dipulangkan atau Tidak, Ada Mudaratnya

Menurut dia, tim masih menganalisis pertimbangan-pertimbangan jika WNI eks ISIS itu dipulangkan ataupun tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, belum ada keputusan perihal pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau terduga teroris di Suriah. Dia mengatakan tim masih menggodok soal ini.

"Belum ada yang dipulangkan dan masih dianalisis baik buruknya apakah akan dipulangkan atau tidak. Tapi sampai hari ini belum ada keputusan dipulangkan," kata Mahfud Md di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Menurut dia, tim tengah menganalisis pertimbangan-pertimbangan jika WNI eks ISIS itu dipulangkan ataupun tidak. 

"Kita membentuk tim yg dipimpin oleh Pak Alius Suhardi (Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)) untuk menentukan apakah itu bisa dipulangkan atau tidak, bisanya sih bisa, pilihannya dipulangkan atau tidak karena ada mudaratnya (risiko) juga," bebernya.

Mahfud menuturkan, salah satu hal yang ditimbang adalah upaya deradikalisasi ketika mereka dipulangkan. Juga tentang bagaimana WNI eks ISIS ini berbaur ke masyarakat dan mengikis perasaan terisolasi oleh sikap masyarakat. 

Selain itu, tim mencari dasar hukum untuk menguatkan keputusannya.

"Kalau mau dipulangkan ini dasar hukumnya, kalau tidak dipulangkan ini dasar hukumnya. Kita bicara aturan hukumlah, ini negara hukum, kita tunggu dulu," tutur Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Juni

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md telah membentuk tim khusus untuk membahas soal pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau terduga teroris lintas-batas yang ada di Suriah. Tim ini menganalisis dua opsi terkait WNI tersebut, yakni akan dipulangkan atau tidak.

"Sudah ada rapat di sini, keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan. Akan dipulangkan tentu saja karena mereka warga negara, tidak dipulangkan karena mereka melanggar hukum, haknya bisa dicabut," kata Mahfud Md di Kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Menurut dia, tim ini dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius.

Tim khusus tersebut, lanjut dia, akan menjabarkan alasan dan risiko ketika WNI yang terkait terorisme itu dipulangkan atau tidak dalam draf tersebut.

"Satu, keputusan tidak dipulangkan, alasannya apa, risiko-risikonya apa, hubungan dengan negara lain bagaimana, di mana FTF itu berada. Yang kedua keputusan dipulangkan, alasannya apa, kemudian proses deradikalisasinya bagaimana, penetapannya nanti bagaimana, akan diatur semua," ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan dua draf yang dibahas tim tersebut nantinya disampaikan ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk meminta masukan pada April 2020. Setelah itu, tim akan menyerahkannya ke Presiden Jokowi.

"Itu nanti kira-kira bulan Mei atau Juni sudah akan diputuskan. Cuma sampai hari ini masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah," tutur Mahfud.

Dia juga melihat negara lain belum memutuskan akan memulangkan warganya yang terlibat kasus terorisme di Suriah atau tidak. 

"(Negara lain) Belum ada yang akan memulangkan. Mereka merasa tidak aman kalau mereka pulang ke negara masing-masing. Sementara di negara tempat mereka sebagai teroris, itu juga mereka nggak nyaman ditinggali. tapi kan mereka punya hukum ya, jadi orang yang melakukan teror kan bisa saja terserah mereka, tapi kita sendiri belum final, masih membahas soal itu," pungkasnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka