Sukses

Komisi XI DPR Bakal Panggil Tersangka Kasus Jiwasraya

Selain memanggil Kejaksaan Agung, Komisi III bakal lebih dahulu menanyakan ahli asuransi dan ahli ekonomi sebelum mendengar narasumber yang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi Hukum DPR akan memanggil para tersangka dan Kejaksaan Agung untuk menanyakan proses hukum kasus gagal bayar asuransi pelat merah Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi III Adies Kadier mengatakan, Panja sudah mengagendakan memanggil pihak kejaksaan pada 13 Februari mendatang.

"Rencananya tanggal 13 kami akan memanggil pihak Kejaksaan Agung untuk mendengarkan itu," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Komisi III telah membentuk Panja Jiwasraya. Panja itu dipimpin Herman Herry dari Fraksi PDI Perjuangan.

Selain memanggil Kejaksaan Agung, Komisi III bakal lebih dahulu menanyakan ahli asuransi dan ahli ekonomi sebelum mendengar narasumber yang lain.

"Sambil kami mengatur agenda dalam waktu dekat kami akan memanggil ahli-ahli bidang perasuransian dan perekonomian untuk kita dengarkan sebelum kita masuk dengar yang lainnya," kata Adies.

Adies memastikan, para tersangka Jiwasraya juga bakal dipanggil ke Senayan untuk dimintai keterangan.

"Ada kemungkinan kita meminjam (tersangka) untuk dimintai keterangan. Termasuk juga kita memanggil asosiasi mereka yang nasabah, banyak hal nanti. Termasuk seperti BPK dan lain-lain.

Politikus Golkar itu juga menegaskan menolak Pansus seperti yang diusulkan PKS dan Demokrat. Dia beralasan tidak ingin penegakan hukum yang sedang berjalan diganggu kegaduhan Pansus.

"Penegakan hukum masih berjalan di Kejaksaan Agung, biarkan ini berjalan, kita tidak ingin tambah buat gaduh dengan adanya pansus ini. Karena semua sedang berjalan. Pansus kan tentunya politik ya," kata Adies.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: