Liputan6.com, Jakarta Wanita yang membawa anjingnya masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat, divonis bebas oleh Majelis Hakim Kelas 1A Cibinong, Jawa Barat.
SM (52) dibebaskan dari hukuman lantaran mengidap gangguan jiwa berat atau schizophrenia paranoid.
Aksi SM yang membawa anjing, sebelumya sempat terekam video amatir dan viral di media sosial. Dalam tayangan berdurasi 1 menit 9 detik, terlihat SM yang mengenakan alas kaki masuk ke dalam area masjid sambil menggendong anjingnya.
Advertisement
Kedatangannya di Masjid Al Munawaroh, Minggu siang, 30 Juni 2019 diakui SM untuk mencari suaminya yang dikabarkan akan menikah di sana. Ternyata apa yang dikhawatirkannya tidak berbukti. Hal ini seiring penjelasan dari Ketua DKM Masjid Al Munawaroh Ustaz Ade Sefurohim.
"Kalau ada acara pernikahan biasanya paling tidak seminggu sebelumnya ada pemberitahuan ke saya. Ini tidak ada sama sekali," ucap Ade saat itu.
Berikut jejak kasus wanita bawa anjing yang masuk ke dalam masjid di kawasan Sentul hingga akhirnya diputus bebas oleh hakim:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mencari Suami yang Dikabarkan Menikah
Minggu siang, 30 Juni 2019, tanpa melepas sandalnya, SM masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh sambil menggendong anjingnya.
Salah seorang petugas keamanan masjid dan jemaah menegur lalu meminta wanita paruh baya untuk keluar dari area masjid. Tak terima ditegur, SM justru mengamuk dan melepaskan anjingnya di atas karpet masjid.
Saat itu, SM sempat memberitahu maksud kedatangannya, yaitu untuk mencari suaminya yang dikabarkan akan menikah di Masjid Al Munawaroh.
"Saat dicegah dan dihalangi, perempuan itu melakukan perlawanan. SM tetap akan masuk ke dalam untuk mencari suaminya yang akan nikah di masjid itu," ujar Dicky.
Petugas keamanan masjid dan beberapa jemaah yang hendak melaksanakan salat zuhur pun terus berupaya menghalang-halangi perempuan paruh baya itu agar tidak masuk ke dalam masjid. Sementara, sejumlah jemaah lainnya mengusir anjing yang sengaja dilepas oleh SM.
Para jemaah akhirnya berhasil menggiring SM keluar dari area masjid. Tak lama polisi tiba dan menggiringnya ke kantor polisi.
"Dalam waktu dua jam setelah kejadian, polisi melakukan pengamanan terhadap terperiksa pada saat itu," kata Kabid Polda Jabar Kombes Trunoyodo Wisnu Andiko di Mapolres Bogor, Selasa, 7 Juli 2019.
Â
Advertisement
Diduga Depresi
SM diduga mengalami depresi atau gangguan psikologi. Dugaan itu diperoleh setelah SM diperiksa di kantor polisi. Saat diperiksa, perempuan tersebut berteriak-teriak histeris dan memberikan keterangan berbelit-belit.
"Saat pemeriksaan tadi malam, SM emosinya meluap dan tidak memberikan keterangan secara konsisten, seperti depresi berat sehingga sulit diperiksa," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky.
Berdasarkan keterangan dari suaminya, lanjut Dicky, SM memiliki riwayat masalah kejiwaan. Hal tersebut dibuktikan dari rekam medis yang dikeluarkan dua rumah sakit tempat SM berobat.
"Dari keterangan suaminya, yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan. Pada saat kejadian itu, suaminya juga mengaku tidak ada di masjid. Jadi tuduhan suaminya akan nikah lagi di masjid itu masih simpang siur," katanya.
Â
Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Kramat Jati
Dari keterangan itulah kemudian polisi membawa perempuan itu menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Untuk memastikan hal itu, SM akan dibawa ke RS Kramatjati untuk dilakukan observasi apakah memiliki gangguan kejiwaan atau tidak," ucap Dicky.
Sebab, menurut keterangan suami yang bersangkutan, SM memiliki riwayat masalah kejiwaan. Hal tersebut merujuk dengan adanya surat keterangan rekam medis dari dua rumah sakit, tempat SM berobat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Bogor mengalami kendala salah satunya kesulitan karena emosinya yang kurang dapat dikendalikan. Sehingga pemeriksaan tidak dapat berjalan dengan baik. Maka dari itu, kita mendalami dari suami SM," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Â
Advertisement
Menderita Skizofrenia
Usai memeriksa kejiwaan SM (52), dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati menyatakan bahwa wanta membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor menderita Skizofrenia.
"Kami tidak hanya menerima informasi dari pihak keluarga dalam hal ini suaminya. Kami juga mendatangkan dokter ahli jiwa yang menangani yang bersangkutan. Dan memang dari hasil pengalaman penyakit dahulu ditangani dokter tersebut. Kemudian penanganan dari ahli kami, kami bisa simpulkan penyakit skizofrenia," kata Kepala RS Polri Kramatjati Brigjen Musyafak, 2 Juli 2019.
Langkah yang diambil selanjutnya oleh Polri, SM dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter.
RS Polri juga ikut mengajak dokter yang pernah menangani SM saat dirawat di RSJ.
"Informasi terakhir hari ini bisa disimpulkan untuk kami buatkan visum. Karena hasil dari medical record sebelum dari RS Marzuki Mahdi dari dokter yang pernah menangani di sana dengan hasil pemeriksaan kemarin dan hari ini," ujarnya.
Â
Ditetapkan Tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selana 1x24 jam, polisi menetapkan wanita bawa anjing ke masjid sebagai tersangka
Dalam perkara tersebut, SM dijerat pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Penetapan tersangka merujuk kepada alat bukti berupa rekaman video, keterangan saksi, dan pakaian serta alas kaki yang dipakai SM saat nyelonong masuk ke dalam masjid.
Akan tetapi, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga SM bahwa yang bersangkutan memiliki rekam medis gangguan kejiwaan, tersangka masih diobservasi di RS Polri Kramatjati untuk memastikan betul atau tidaknya terganggu kejiwaannya.
Â
Advertisement
Dibebaskan
Rabu, 5 Februari 2020, SM (52) terdakwa kasus penodaan agama yang membawa anjing masuk masjid di kawasan Sentul divonis bebas oleh Majelis Hakim Kelas I A Cibinong.
Penyakit gangguan jiwa berat (schizophrenia paranoid), lah yang membuat SM lepas dari jerat hukum, meski di muka sidang dia terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa berat sehingga hal itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat ditimbang dengan hukum," ujar Hakim Ketua Indra Meinantha.
Hakim mengatakan, sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
"Menimbang dengan hal itu (gangguan jiwa), maka terdakwa tidak dapat dihukum dan terdakwa dilepas dari tuntutan hukum," kata Indra.