Sukses

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan

Tim Pengacara Novel Baswedan membenarkan akan ada rekonstruksi untuk kasus kliennya. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengelar rekonstruksi kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jumat dini hari (7/2/2020). Rekontruksi kasus penyiraman air keras dilakukan di depan rumah Novel, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rekonstruksi dipimpin Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih. Puluhan anggota Polda Metro Jaya sebelumnya sudah berjaga-jaga di lokasi.

Media tidak diperkenankan mendekati lokasi rekonstruksi. Bahkan, polisi selalu meminta agar menjauhi dari Jalan Deposito tersebut.

Sebelumnya, Tim Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, membenarkan adanya panggilan kliennya untuk menghadiri rekonstruksi. Surat itu diterima oleh tim pengacara pada kemarin pagi.

Namun, menurut Saor, kemungkinan klienya tidak bisa mengikuti proses rekonstruksi mengingat kondisi kesehatannya yang sedang menurun.

2 dari 2 halaman

Dua Tersangka

Polisi telah menetapkan dua anggota Polri aktif sebagai tersangka penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan. Dua orang inisial RB dan RM diamankan di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis malam 26 Desember 2019.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Argo mengungkapkan, pelaku yang menyiram cairan kimia ke Novel Baswedan adalah tersangka RB.