Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Rizki Sadig perihal pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Tulungagung, Jatim.
KPK memeriksa Rizki sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Jicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Advertisement
Lebih lanjut, Ali juga menyatakan pemeriksaan saksi Rizki untuk memperjelas rangkaian perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka Supriyono.
"Saksi adalah orang yang mengetahui, melihat, mendengar, merasakan langsung ataupun tidak langsung terkait dengan beberapa rangkaian perbuatan tersangka," ucap Ali.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fakta Persidangan
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu dalam penyidikan untuk tersangka Supriyono, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jatim Soekarwo dan beberapa pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sebagai saksi.
Â
Advertisement