Liputan6.com, Jakarta Tak ada lagi kesan arogansi di sana. Pengemudi Toyota Agya, pencekik polisi di Tol Angke 2 hanya bisa tertunduk saat digelandang ke kantor polisi.Â
Dalam 1x24 jam, Tohap Silaban ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat malam, 7 Februari 2020, sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya, aksi pengemudi Agya, pencekik Bripka Rudy Rustam ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Tohap terlihat emosi saat polisi akan menuliskan surat tilang.
Advertisement
"Dia langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem. Pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat, 7 Februari 2020.
Brigadir Eko Budiarto yang merekam peristiwa tersebut mengatakan, pengemudi Agya diduga mencoba menghindari aturan ganjil genap dengan berhenti di 300 meter gardu pembayaran Tol Angke 2, pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.30 WIB.
Berikut ini fakta-fakta ditangkapnya Tohap Silaban, pencekik polisi di Tol Angke 2:
Ditangkap di Kawasan Tebet
Tohap Silaban, penyerang polantas itu diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 7 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepada polisi, pengemudi Toyota Agya ini mengaku emosi hingga mencoba mencekik petugas yang memberinya surat tilang.Â
"Alasan melakukan kekerasan kepada petugas karena saat itu tersangka emosi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tengku Arsya Khadafi di Polres Jakarta Barat, Sabtu, 8 Februari 2020.
Saat ditilang, pelaku sengaja berhenti di bahu jalan tol untuk menunggu waktu pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selesai.
"Harapannya dapat menunggu sampai jam ganjil genap selesai," tutur Arsya.
Advertisement
Saat Ditangkap Ditemukan 2 Senjata
Awalnya polisi mencari tersangka di kediamannya, namun tidak ketemu. Polisi juga sempat menggeledah rumah pelaku.
Namun, rupanya penyerang polantas itu sedang berada di sebuah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Saat pemeriksaan diketahui dalam tasnya ada satu buah senjata sengat listrik dan satu pisau bentuk senjata tanpa membawa izin. Kami kenakan pasal tambahan terkait UU Darurat yakni Pasal 2 ancaman 10 tahun. Tersangka sudah dicek urine dan negatif obat berbahaya," kata Arsya.
Â
Pencekik Polisi Minta Maaf
Sebelumnya, aksi Tohap Silaban yang menyerang polisi, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 00.50 detik yang beredar, pria berkemeja denim biru dan berkacamata itu terlihat emosi saat petugas akan menuliskan surat tilang.
Brigadir Eko Budiarto yang merekam peristiwa tersebut menjelaskan, pengendara itu diduga menghindari aturan Ganjil-Genap karena waktu jamnya akan berakhir.
"Ada beberapa pengendara yang berhenti. Salah satunya Tohab. Tapi saat diminta jalan tidak mau jalan. Akhirnya ditilang," ucap dia.
Atas perbuatannya itu, pengemudi Toyota Agya ini meminta maaf kepada semua pihak.
"Saya menyesal, saya khilaf," tutur Tohab si pencekik polisi di Polres Jakarta Barat, Sabtu, 8 Februari kemarin.
Tohab turut meminta maaf kepada keluarganya atas kejadian tersebut. Termasuk ke seluruh petugas kepolisian. Dia pun berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata Tohab.
Advertisement