Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis sangat mengapresiasi langkah anggota polisi patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Bripka Rudy Rustam karena bisa menahan emosi saat menjalankan tugasnya.
Diketahui, aparat polisi bernama Bripka Rudy dicekik oleh pengendara Toyota Agya B 2340 SIH bernama Tohab Silaban karena melanggar aturan ketertiban jalan raya.
"Kapolri sangat apresiasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/2/2020).
Advertisement
Selain itu, menurut Kombes Yusri, pihaknya akan mendorong Dirlantas Polda Metro Jaya untuk bisa memberikan Bripka Rudy penghargaan.
Hal tersebut ditujukan sebagai langkah percontohan kepada anggota lain untuk meniru kesabarannya saat menangani pelaku pelanggar lalu lintas yang membandel.
"Kita ajukan kepada pimpinan untuk diberi penghargaan," jelas Kombes Yusri.
Kombes Yusri juga mengapresiasi jajaran polisi Reskrim Polres Metro Jakbar sehingga patut diberi penghargaan lantaran cepat merespons tindakan tak etis Tohab.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Video Viral Pencekik Polisi
Sebelumnya, seorang pria pengemudi mobil terekam video tengah mengajak berkelahi petugas polisi patroli jalan raya (PJR).
Pria bernama Tohab Silaban itu tak terima ditilang oleh petugas. Dia pun terlihat sangar dan mendorong serta mencekik anggota bernama Bripka Rudy Rustam.
Kejadian pencekikan polisi yang terekam dalam video ini pun menjadi viral. Diketahui peristiwa itu terjadi di gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat 7 Februari 2020 sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kejadian ini berlangsung sekitar 300 meter sebelum gerbang tol pembayaran. Petugas menilang mobil tersebut karena berhenti di bahu jalan.
"Pria itu langsung mendorong, mencekik, dan meminta Bripka Rudy membuka seragamnya untuk diajak berkelahi. Kejadian itu direkam Brigadir Eko Budiarto," kata Yusri Yunus.
Pengemudi sedan itu tak terima Bripka Rudy menulis surat tilang untuknya karena merasa tak melakukan pelanggaran. Bripka Rudy melaporkan kejadian itu ke Polsek tanjung Duren.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergegas memburu Tohan Silaban. Polisi awalnya mencari tersangka di kediamannya, namun tidak ketemu. Tim juga sempat menggeledah rumahnya. Namun rupanya penyerang polantas itu sedang berada di sebuah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Di kawasan tersebut inilah, polisi mencokok Tohab pada Jumat 7 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap, Tohab tak kembali sangar. Dia hanya merunduk terdiam mengikuti arahan anggota kepolisian.
Tohap Silaban saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakbar. Tohap dikenakan Pasal Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas melawan petugas kepolisian.
Advertisement