Sukses

Komisi I: Pemerintah Harus Tegas Sikapi Pemulangan WNI Eks ISIS

Jika menilik pernyataan Presiden Joko Widodo, dia menilai Presiden punya sikap yang jelas dan tegas dalam menyikapi polemik seputar pemulangan WNI eks ISIS.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I dari Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, Indonesia harus tegas dalam menyikapi WNI eks ISIS. Yakni dengan tidak memulangkan mereka.

"Dalam ambil Kebijakan tidak bisa cek ombak atau berdasarkan angin. Walaupun itu tidak populer harus kita ambil," kata dia di Jakarta, Minggu (9/2/2020).

Jika menilik pernyataan Presiden Joko Widodo, dia menilai Presiden punya sikap yang jelas dan tegas dalam menyikapi polemik seputar pemulangan WNI eks ISIS.

"Dengan mengatakan kita tidak memulangkan, itu kode keras. Itu menunjukkan bahwa secara politik beliau clear bahwa ini tidak dipulangkan," ungkapnya.

Harus menjadikan momentum timbul polemik tersebut sebagai saat untuk menunjukkan sikapnya terhadap terorisme. Tentunya sikap Indonesia tidak boleh 'abu-abu'.

"Membangun narasinya. Kita harus punya sikap yang clear sebagai warga negara. Jangan in between dong. Jangan kemudian ini dianggap sebagai tempat tumbuhnya terorisme," tegas dia.

"Bagaimana narasi ini kita kembangkan untuk kick back. Ini adalah momentumnya untuk kick back ini, bahwa orang tidak gampang hanya karena proses mencari jati diri, digosok-gosok, karena emosional, kemudian jadi teroris," imbuhnya.

Dia mengatakan, pilihan untuk meninggalkan Indonesia dibuat secara sadar oleh para WNI eks ISIS tersebut. Karena itu mereka tidak bisa lagi dianggap sebagai WNI.

"Ketika mereka tidak bisa pulang. Biarkan mereka menjadi pencari suaka. Kalau nanti keputusan politik barang berbeda. Ketika itu terjadi mereka akan sadar. Publik akan melihat, dunia internasional akan melihat, bahwa ini loh hukuman bagi orang yang bermain-main. Hal ini yang harus tegas," urai dia.

Dia juga menyampaikan, sejumlah syarat seorang WNI bisa dinyatakan bukan warga negara berdasarkan UU Nomor 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Salah satu contoh, misalnya, jika seseorang masuk dalam tentara asing atau dinas lainnya yang jika disetarakan dengan di Indonesia, harus menjadi warga negara.

"Bertempat tinggal di negara asing, berturut-turut lebih dari lima tahun dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia," ujar dia.

"ISIS ini kan baru 2014, artinya mereka sudah di luar itu jauh sebelum ISIS eksis. Dari 2011 sudah ada. Artinya ini unit sel yang aktif," imbuhnya.

 

Reporter: Wilfridus Situ Embu