Sukses

Formula E Kini Boleh Digelar di Kawasan Monas dengan 4 Syarat

Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya memperbolehkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik atau Formula E di area Monas. Jakarta diketahui menjadi tuan rumah acara Formula E yang digelar Juni 2020.

Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," jelas Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Senin (10/2/2020).

Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka,

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka,

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka,

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Sebelumnya Hanya Boleh Digelar di Luar Kawasan Monas

Sebelumnya, Sekretariat Negara selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka tak memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta menggelar balap mobil listrik atau Formula E di area Monas. Pemerintah pusat hanya memberi izin acara itu dihelat di luar kawasan Monas.

Keputusan ini disampaikan usai Komisi Dewan Pengarah Medan Merdeka dan Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat soal revitalisasi Monas dan Formula E di Kementerian Sekretatiat Negara Jakarta, Rabu (5/2/2020).

"Yang soal Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat Komrah, bahwa komisi pengarah tidak mensetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Kalau di luar silakan, kalau di dalam tidak," ujar Setya Utama usai rapat.

Setya menjelaskan bahwa keputusan itu diambil pemerintah pusat dengan banyak pertimbangan. Salah satunya yakni, adanya cagar budaya dan pengaspalan di kawasan Monas sehingga tak memungkinkan apabila digelar Formula E di wilayah itu.

3 dari 3 halaman

Keppres Nomor 25 tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta:

Pasal 1

(1) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Kawasan Medan Merdeka adalah areal yang meliputi dan terdiri dari :

a. Taman Medan Merdeka

b. Zona Penyangga Taman Medan Merdeka

c. Zona Pelindung Taman Medan Merdeka

 

(2) Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah :

- Utara : Jl Medan Merdeka Utara

- Timur : Jl Medan Merdeka Timur

- Selatan : Jl Medan Merdeka Selatan

- Barat : Jl Medan Merdeka Barat

 

(3) Zona Penyangga Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:

- Utara : Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Utara

- Timur : Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Timur

- Selatan : Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Selatan

- Barat : Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Barat

 

(4) Zona Pelindung Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:

- Utara : Jl. H. Juanda, Jl. Pos, Jl. Lapangan Banteng

- Timur : Sungai Ciliwung

- Selatan : Jl Kebon Sirih

- Barat : Jl. Abdul Muis