Sukses

Kasus Harun Masiku, Kemenkumham Masih Dalami Kelalaian Sistem Pencatat Imigrasi

Sebelumnya, Kemenkumham telah membentuk tim gabungan terkait kedatangan politikus PDIP Harun Masiku ke Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membentuk tim gabungan terkait kedatangan politikus PDIP Harun Masiku ke Tanah Air. Tim tersebut terus mendalami kelalaian sistem pencatat kedatangan pengunjung dari luar negeri.

"Masih terus melakukan pendalaman terkait dengan terjadinya permasalahan delay sistem informasi itu," ujar Kabag Humas Kekemkumham Fitriyadi Agung Wibowo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Dia mengatakan, tim gabungan masih terus menelisik penyebab keterlambatan informasi kedatangan buron dari kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Menurut dia, tim ini akan bekerja maksimal dalam mengungkap kasus Harun Masiku ini.

"Semua tim sekarang sedang dan terus bekerja mendalami. Target tim sampai semua bisa terungkap dengan sejelas-jelasnya dan pasti akan segera disampaikan," kata Fitriyadi.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan pihaknya tengah membentuk tim gabungan independen untuk menelusuri fakta-fakta dalam kasus pulangnya politikus PDIP Harun Masiku ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.

"Atas perintah Pak Menteri (Yasonna Laoly) dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," ujar Jhoni di kantornya, Jumat 24 Januari 2020.

Jhoni menyebut, tim gabungan independen ini terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Ombudsman RI.

"Tujuan dibentuknya tim gabungan yang bersifat independen ini dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia," kata Jhoni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Tercatat

Keberadaan Harun Masiku menjadi perdebatan. Ada informasi yang bertolak belakang. Satu pihak menduga dia telah berada di Indonesia, sementara pihak imigrasi menyebut Harun Masiku masih di luar negeri.

Namun, beberapa hari kemudian, Imigrasi meralat pernyataannya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pihaknya menyalahkan sistem di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Cengkareng yang tidak cepat menginput data.

"Jadi terkait dengan delay system bahwa seyogyanya fasilitas CIQ bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara. Namun karena alasan teknis dan sehingga kami dengan perangkat yang ada kami berusaha melengkapi kekurangan," ujar Arvin di Kemenkumham, Rabu (22/1/2020).

Menurut Arvin, sepatutnya sistem Customs Immigration and Quarantine (CIQ) mencatat kedatangan Harun Masiku. Maka dari itu, Arvin menyatakan akan mendalami kelalaian sistem tersebut.

"(Kelalaian sistem) tidak lazim terjadi, tapi kalau mati lampu di Bandara Soeta itu pernah. Apakah ini ada hubungannya atau tidak, kita akan lakukan pendalaman. Masih kami lakukan pendalaman," kata Arvin.

Arvin mengatakan, pihaknya mendalami kelalaian sistem tersebut dengan menggandeng pihak terkait seperti bandara dan maskapai. Meski begitu, Arvin menegaskan bahwa Harun Masiku sejak 7 Januari 2019 sudah berada di Indonesia.

"Menggunakan Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin.