Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.
Zainuddin merupakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
"Kamis 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi terhadap Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Advertisement
Ekseskusi terhadap adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Zainuddin.
"Setelah kasasinya ditolak oleh MA, sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap dan sudah di Lapas Bandar Lampung untuk jalani pidana selama 12 tahun," kata Ali.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menginformasikan perihal putusan kasasi Zainudin tersebut.
"Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainuddin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Divonis 12 Tahun
Atas putusan kasasi MA tersebut, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu tetap divonis 12 tahun penjara sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu.
"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara," ungkap Andi.
Advertisement