Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin sudah menjalani sidang perdananya terkait pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Sidang tersebut berjalan hampir satu jam di ruang sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata, SH (5), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah menjalani sidang, ia langsung keluar ruang sidang sambil didampingi beberapa petugas keamanan. Setelah beberapa langkah keduanya berjalan, kepala Geovani tiba-tiba saja dipukul orang tak dikenal yang diduga dari pihak keluarga Pupung.
Meski begitu, Geovani bersama dengan Aulia masih terus berjalan ke ruang tahanan PN Jaksel sambil menundukkan kepalanya. Tak sedikit kata yang keluar dari mulut keduanya saat ditanya oleh sejumlah awak media terkait sidang dan kasus pembunuhan berencana tersebut.
Advertisement
Tak hanya itu, Aulia Kesuma sempat diteriaki oleh seseorang saat hendak menuju ruang tahanan PN Jaksel.
"Air mata buaya itu," teriak salah seorang yang diduga dari pihak keluarga Pupung.
Selain itu, sebelum mencapai ruang tahanan PN Jaksel, keduanya juga diteriaki sebagai pembunuh. "Pembunuh, dasar pembunuh," ujar seorang pria dengan nada tinggi.
Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini yakni Sigit Hendradi mengatakan, kedua terdakwa tersebut yaitu Aulia dan Geovani terancam hukuman pidana mati.
"Dakwaannya itu Primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ancaman maksimal) pidana mati," ujar Sigit.
Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia Kesuma terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Motif Ekonomi
Aulia tega membunuh suaminya karena motif ekonomi. Ia diketahui terbelit utang sebesar Rp10 miliar di dua bank. Uang tersebut untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuat Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp200 juta per bulan.
Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang. Namun, permintaan ditolak mentah-mentah oleh Pupung.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019, setelah tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya.
Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Pupung.
Seusai Pupung terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Pupung menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol.
Sahid bertugas memegang perut dan kaki Pupung. Hal ini dilakukan karena Pupung sempat memberontak dan mencakar Aulia di tangan sebelah kanan.
Sementara itu M Adi Perdana alias Dana, putra Pupung yang juga anak tiri Aulia tiba di rumah pukul 23.00 WIB, selanjutnya naik ke lantai atas dan sempat meneguk jus oplosan dicampur racun oleh Aulia.
Pada pukul 04.30 WIB, ketika Dana sudah mabuk dan tertidur, tersangka lainnya Kalvin langsung membekap Dana dengan kain yang juga dicampur alkohol.
Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil jenis Toyota Cayla bernomor polisi B 2983 SZH ke Sukabumi, Jawa Barat.
Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang, rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang agar tampak seperti kecelakaan.
Namun, saat membakar mobil tersebut, salah satu tersangka tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya, mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement