Sukses

Ketua KPK Apresiasi Langkah Nyata Mensos Implementasikan Sistem Pencegahan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri KPK mengapresiasi langkah Kementerian Sosial (Kemensos) khususnya dalam pencegahan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri KPK mengapresiasi langkah Kementerian Sosial (Kemensos) khususnya dalam pencegahan korupsi. Apresiasi disampaikan setelah menyimak presentasi Menteri Sosial Juliari P. Batubara tentang strategi pencegahan korupsi dengan berbasis sistem.

“Saya selaku pimpinan KPK mengapresiasi dengan langkah Kemensos dalam pencegahan korupsi, yang saya nilai sejalan dengan Perpres No. 54 Tahun 2018, dimana menekankan pada pencegahan korupsi,” kata Firli Bahuri dalam kunjungannya ke kantor Kementerian Sosial, Senin (10/2).

Dalam kesempatan itu, Mensos juga memaparkan langkah nyata Kemensos memperkuat agenda pencegahan, pelaksanaan, dan pengendalian korupsi di Kementerian Sosial.

Pada upaya pencegahan, dilakukan dengan strategi penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sosialisasi dan bimbingan teknis pengendalian gratifikasi, dan juga dengan sosialisasi pemberantasan pungutan liar.

Kemudian dalam tahap pelaksanaan pemberantasan korupsi, Kemensos sudah membangun dan memperkuat pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana diamanatkan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Di dalamnya juga diatur kewenangan Menteri Sosial melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan menjadi DTKS.

“Seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial agar bantuan tersebut tepat sasaran,” kata Mensos, di Jakarta, Jumat (07/02/2020).

 

2 dari 3 halaman

Aktifkan pengaduan masyarakat

Dalam DTKS berisi data sosial ekonomi rumah tangga berpengeluaran terendah berdasarkan data ‘by name by address’. “Semua program bansos di Kemensos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT telah berbasis DTKS.

Adapun tugas dan fungsi pengawasan internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal (audit, review, evaluasi, pendampingan dan pengawasan lainnya). Kemensos juga mengelola Unit Pengendalian Gratifikasi, selain juga optimalisasi e-government (aplikasi perencanaan anggaran, tata kelola keuangan dan pengawasan).

“Yang tak kalah penting, kami juga mengaktivasi pengaduan masyarakat,” kata Mensos.

Selain berbagai upaya dan langkah di area internal, Kemensos juga bekerja sama dengan pihak eksternal. Dalam hal ini, Kemensos menjalin kerja sama dengan Polri terkait bantuan pengamanan dan penegakan Hukum Penyaluran Bantuan Sosial.

Mensos juga memaparkan bahwa tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Kementerian Sosial menggembirakan. Hal ini diindikasikan dari penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah mencapai 89%.

“Ini lebih karena sebab kurangnya pemahaman cara pengisian. Namun sisanya akan terus kami dorong,” kata Mensos.

Kemudian, Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sudah mencapai 99,91%. Kepatuhan ini menjadi salah satu indikator membangun integritas organisasi dan jajaran.

 

3 dari 3 halaman

Sejalan dengan Perpres No.54 Tahun 2018

Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi paparan Mensos karena dinilai sudah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

KPK juga menilai positif karena Kemensos sudah mengaktifkan layanan pengaduan masyarakat. Firli berharap layanan ini terus diperkuat karena merupakan bagian dari mekanisme kontrol eksternal. Firli juga menekankan pentingnya pendekatan sistem dalam pencegahan korupsi sebagaimana disampaikan Mensos.

“Pak Menteri penguatan sistem untuk mencegah korupsi sangat penting,” katanya. 

Firli Bahuri menyatakan kedatangannya selain untuk sosialisasi dengan formasi lima pimpinan baru, juga untuk memastikan bahwa agenda pemberantasan korupsi berjalan dengan baik di Kementerian Sosial.