Sukses

KPK Selisik Mekanisme Menjadi Caleg ke Eks Kepala Sekretariat PDIP

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan dari politikus PDIP Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses dan mekanisme pencalonan anggota DPR kepada mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP Irwansyah. Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme di DPP PDIP dalam pengajuan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.

"Penyidik mendalami keterangan saksi (Irwansyah) terkait dengan mekanisme pencalonan anggota legislatif dan PAW di DPP PDIP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Selain Irwansyah, dalam kasus ini tim penyidik juga memeriksa tersangka Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar kedua tersangka mengenai proses terjadinya transaksi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Pada intinya masih didalami terkait dengan pemberian uang dan konfirmasi beberapa percakapan komunikasi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri pihak swasta.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Suap Harun Masiku

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar-Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.