Sukses

DPR: Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS Sudah Sesuai Undang-Undang

Azis menyebut keputusan untuk memulangkan atau tidak WNI eks ISIS merupakan kewenangan pemerintah, sementara DPR hanya sebagai pengawas saja.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan, keputusan pemerintah tidak memulangkan 600 WNI eks ISIS, sudah benar dan sesuai undang-undang.

"Secara mekanisme, memang dibenarkan juga dengan undang-undang," ujar Azis di kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/2/2020).

Azis menyebut keputusan untuk memulangkan atau tidak WNI eks ISIS merupakan kewenangan pemerintah, sementara DPR hanya sebagai pengawas saja. “Kami mengawasi,” ucapnya

Sementara itu, terkait anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun atau yatim piatu dan dipertimbangkan untuk dipulangkan ke Indonesia, hal itu juga menurutnya juga tidak menyalahi aturan yang ada. “Seusai kontitusi yang ada,” katanya.

Namun, ada syarat yakni pendataan komprehensif sebelum dipulangkan. "Tapi kan didata dulu, apakah memang yatim piatu atau bagaimana," ucapnya.

Terkait pembakaran paspor oleh WNI eks ISIS, menurut Azis hal itu menjadi pertimbangan ketat apabila memang harus kembali ke Indonesia.

"Atau kalau diterima persyaratan ketat. Kan ada itu undang-undangnya,” tandasnya.

2 dari 2 halaman

Keputusan Bersama

Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS. Keputusan itu diambil usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighters) ke Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Menurut dia, 689 WNI eks ISIS itu kini berada di Suriah, Turki, dan beberapa negara lainnya yang terlibat FTF. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni demi menjaga 267 juta rakyat Indonesia.

"Karena kalau FTF ini pulang itu bisa jadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta tidak aman," ucapnya.

Kendati begitu, pemerintah masih akan mendata jumlah dan identitas WNI eks ISIS. Sementara untuk anak-anak di bawah umur 10 tahun, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkan mereka.