Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus (Tipiddeksus) Bareksrim Polri menyita impor ilegal kuning telur beku asal India. Diketahui tindakan melawan hukum ini dilakukan oleh importir nakal PT ABN.
"Dugaan pelanggaran importasi kuning telur beku dengan jumlah 15 ton senilai Rp 1 miliar diimpor PT ABN," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang di Kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Dia melanjukan, selain melawan hukum, tindakan PT ABN juga mengganggu perekonomian masyarakat, khususnya peternak di mana serapan atau penjualan telur produksi dalam negeri berkurang akibat impor ilegal ini.
Advertisement
"Impor ini tidak sesuai perundangan berlaku, penjualan telur di tingkat peternak terus mengalami penurunan, karenanya mengganggu perekonomian," jelas Daniel.
Karena tindakan melawan hukum tersebut, Polri memberikan sanksi administrasi kepada PT ABN dengan menghanguskan 15 ton kuning telur beku tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Melanggar Permendag 2019
"PT ABN telah melanggar Pemendag No 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Kami kenakan sanksi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan," Daniel menandasi.
Â
Advertisement