Sukses

Fakta Rusuh Rutan Kabanjahe, dari Provokasi hingga Tolak Narkoba Diberantas

Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin mengatakan, penyebab kericuhan di Rutan Kabanjahe diduga karena kelebihan kapasitas.

Liputan6.com, Jakarta Kericuhan terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu.

"Benar, kejadian siang ini," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu.

Mengenai penyebab kericuhan, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting, belum dapat memastikan penyebab kerusuhan hingga aksi pembakaran terjadi.

"Benar, ini saya bersama dengan tim sedang menuju ke Karo. Sudah penanganan dan pengamanan dari TNI, Polri, dan petugas kita. Belum tahu penyebab kerusahan. Sampai di lokasi dan sudah kita dapatkan datanya akan disampaikan," sebutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, Rutan Kelas II B Kabanjahe dihuni oleh 410 warga binaan per tanggal 12 Februari 2020.

Lalu bagaimana kondisi dan keadaan warga binaan tersebut? Benny mengatakan bahwa sebagian warga binaan tersebut telah dievakuasi.

Berikut kronologi hingga fakta-fakta kerusuhan yang terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe, yang dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Diduga Kelebihan Kapasitas

Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, di Medan mengatakan, penyebab kericuhan tersebut karena kelebihan kapasitas, sehingga warga binaan marah.

Untuk mengamankan situasi di dalam rutn, polisi dibantu personel Kodim 0205/Tanah Karo dan Batalion Infantri 125/Simbisa sudah turun ke lokasi.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa kericuhan yang disertai pembakaran dan perusakan oleh narapidana ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari total napi di Rumah Tahanan Kabanjahe yang berjumlah 410 narapidana, dengan perincian 380 pria dan 30 wanita, warga binaan yang dipindahkan sebanyak 314 orang.

3 dari 4 halaman

Tolak Pemberantasan Narkoba

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, pemicu kericuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara lantaran warga binaan tak terima adanya pemberantasan narkoba di Rutan.

"Pemantik kejadian lantaran ada oknum WBP (warga binaan pemasyarakatan) tidak terima atas upaya pemberantasan narkoba di dalam Rutan," ujar Rika saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).

Rika menyebut, petugas Rutan Kabanjahe kerap menggeledah kamar-kamar warga binaan untuk menimalisir peredaran narkoba di dalam Rutan Kabanjahe.

Menurut Rika, sebelum kericuhan terjadi, petugas lebih dahulu melakukan razia narkoba.

"Sebelum kerusuhan terjadi, petugas Rutan sudah menggelar penggeledahan kamar hunian para WBP, sejak Rabu 8 Januari 2020," kata Rika.

4 dari 4 halaman

Kronologi

Kerusuhan di Rutan Kabanjahe berawal saat Narapidana (Napi) dari dalam blok kamar hunian berteriak-teriak.

Melihat kondisi itu, petugas Rutan Kabanjahe mencoba menenangkan para napi. Namun, para napi malah menyerang petugas rutan hingga akhirnya kerusuhan terjadi. Para napi bergerak ke depan arah gedung perkantoran dan membakar gedung perkantoran.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, indikasi pemicu kerusuhan di Rutan Kabanjahe lantaran ada oknum napi tidak terima atas upaya pemberantasan narkoba.

"Pemberantasan itu dilakukan oleh petugas Rutan Kabanjahe," kata Rika, dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, Rabu (12/2/2020).

Atas temuan tersebut, 4 orang napi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanah Karo. Petugas Rutan Kabanjahe juga terus melakukan giat penggeledahan kamar napi sebagai upaya mencegah narkoba tidak berada di dalam rutan.

 

(Okti Nur Alifia)Â