Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang mengamankan pengedar sabu berinisial NK. 15 kilogram sabu diamankan dari tangan residivis tersebut.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, pihaknya menangkap pria berusia 49 tahun itu di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang pada Minggu (9/2/2020) dinihari.
Baca Juga
"Tersangka NK diamankan berawal dari informasi dari masyarakat. Polsek menindaklanjuti dengan menemukan barang bukti sabu 5 gram," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (12/2/2020).
Advertisement
Tersangka juga kerap bertransaksi narkoba di kawasan Tanah Tinggi. Setelah menangkap NK, polisi pun mengembangkan kasus ini.
Sugeng menuturkan, jajarannya menggeledah rumah kontrakan NK di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di rumah ini, polisi juga menyita sebuah ransel yang berisikan 15 kilogram sabu yang telah dikemas dalam beberapa kemasan teh.
"Saat ini memang kita sedang lakukan proses penyidikan dan kami dalami lagi," jelasnya.
Menurut Sugeng, tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba jenis. Bahkan, tersangka juga merupakan resedivis kasus narkoba tangkapan BNN yang baru bebas dua bulan terakhir.
"Tersangka tidak ada pekerjaan. Baru lepas dari BNN," katanya.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini. Seorang berinisial KP yang disebut mendistribusikan sabu kepada tersangka NK masuk dalam daftar pencarian orang.
Sugeng menambahkan NK dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati.
"Dari tangkapan sabu barang bukti 15 Kg ini, sebanyak 75 ribu warga bisa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (Pramita Tristiawati)