Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Fatah resmi berganti nama menjadi Ayluna Putri alias Lucinta Luna sejak sejak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya, Desember 2019 lalu. Putusan ganti kelamin Lucinta Luna itu berdasarkan perkara nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.
Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur menyebut, ada dua saksi yang diperiksa pada sidang pergantian nama dan kelamin Muhammad Fatah. Dua saksi tersebut yang tak lain merupakan kakak serta adik kandung Lucinta Luna.
"Yang jelas itu diperiksa dari saksi-saksi dan surat-surat yang diajukan dan ditetapkan bukan putusan ini penetapan ya. Penetapannya hari Jumat tanggal 20 Desember 2019. Dua orang saksi, kakak kandungnya dan adik kandungnya. Jadi intinya (keterangan saksi) Ya intinya menerangkan bahwa dia seperti perempuan," sambungnya.
Advertisement
Menurut dia, sidang permohonan ganti kelamin, biasanya hanya berlangsung sekali. Penetapan ganti kelamin, lanjut dia, dapat langsung diketok.
"Sidang saksi saya belum cek berapa kali, yang jelas di dalam persidangan itu bukti surat itu diperiksa kemudian saksi dua orang saksinya berikutnya penetapan. Biasanya sidangnya ini sekali saja, sedangkan kalau ini saya belum lihat datanya, ini hanya penetapannya," sebut dia soal sidang ganti kelamin Lucinta Luna.
Â
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
Sidang 4 Kali
Berdasarkan situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara, Lucinta Luna telah menjalani sidang pergantian nama serta jenis kelamin sebanyak empat kali. Yang mana sidang pertama dilakukan pada 9 Desember 2019, lalu sidang kedua pada 16 Desember 2019 dengan agenda pembuktian bukti.
Lalu sidang ketiga berlangsung pada 19 Desember 2019 dengan agenda yang sama. Sidang terakhir digelar pada 20 Desember 2019 dengan agenda penetapan.
Pada penetapan hakim, terdapat empat putusan. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon, memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula laki-laki menjadi perempuan serta pergantian nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.
Selanjutnya, memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengubah/memperbaiki kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-16122019-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Desember 2019 atas nama Muhammad Fatah jenis kelamin laki laki yang selanjutnya diubah menjadi nama Ayluna Putri jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya.
Serta yang terakhir membebankan kepada Pemohon (Lucinta Luna) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 306.000.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement