Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad menyatakan adanya komunikasi yang buruk di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai gelaran Formula E. Komunikasi buruk itu ditandai dengan sengketa pendapat mengenai dasar rekomendasi perhelatan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Dalam surat balasan Anies, atas pemberian izin Kementerian Sekretaris Negara terhadap Formula E di kawasan Monas menyatakan mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana menyatakan TACB tidak berkapasitas memberikan rekomendasi.
"Pada intinya, kondisi seperti ini membuktikan bahwa adanya komunikasi yang buruk, apalagi kalau dari pihak TACB-nya dalam surat resminya menyatakan rekomendasi tidak mengonfirmasi itu," kata Idris saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).
Advertisement
Dia juga mengatakan buruknya komunikasi ini semakin menunjukkan pelaksanaan Formula E dipaksakan. Seharusnya, kata Idris, ajang balap mobil listrik itu bisa saja dilakukan di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Ia kembali menegaskan pelaksanaan Formula E di Monas berpotensi merusak cagar budaya.
"Harus ada analisis dampak lingkungannya, dampak terhadap situs cagar budaya, makanya kami bilang, ini kesannya dipaksakan," tandas Idris.
Diketahui, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan H Wardhana menyatakan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinasnya berdasarkan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Usulan-usulan, catatan-catatan dari Tim Sidang Pemugaran bukan Tim Ahli Cagar Budaya yang namanya ada Prof Mundardjito," kata Iwan.
Dia berkukuh tidak ada kesalahan mengenai surat yang dikirimkan Anies kepada Kemensesneg terkait perhelatan Formula E di Monas.
Dalam surat balasan Anies berisi tiga poin. Pertama, Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Kemensesneg sebagai Ketua Komisi Pengarah kawasan Medan Merdeka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.
Kedua, Anies dalam surat tersebut menyatakan Pemprov mendapat rekomendasi berdasarkan dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI yang kemudian diterbitkan melalui surat Kepala Dinas Kebudayaan. Terakhir, poin dari surat balasan itu mengatakan pihak pelaksana akan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Disinggung mengenai poin kedua, Iwan menegaskan bahwa surat yang ia terbitkan tidak menyebut secara spesifik mengenai TACB dan TSP.
"Baca, baca, baca, rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan tidak menyebut TACB maupun TSP baca lagi," kata Iwan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Keluarkan Rekomendasi
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito menyatakan TACB belum pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyelenggaraan mobil balap listrik atau Formula E di Monas.
"Saya enggak tahu, kita enggak bikin. Saya ketuanya," kata Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Selain itu, dia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta belum pernah mengajak koordinasi untuk kajian penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.
Mundardjito mengaku baru mengetahui adanya perhelatan yang berlangsung pada 6 Juni 2020 saat adanya penolakan dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Baru tahu kemudian ditolak, mula-mula sama Setneg. Jadi gimana juga enggak ngerti," jelasnya.
Sementara itu, setelah mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno, pada Selasa (11/2/2020).
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies yang dikutip dari salinan surat yang dikirimkan ke Mensesneg.
Â
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Â
Advertisement