Sukses

Mahfud Md: Jangan Pertentangkan Saya dengan Pak Moeldoko

Menko Polhukam Mahfud Md meminta argumennya tidak diadu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait status WNI eks ISIS.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md meminta argumennya tidak diadu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait status WNI eks ISIS.

"Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko benar kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," kata Mahfud di kantornya, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan, semua ada dasarnya. Yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

"Menurut undang-undang, orang kehilangan status dengan kewarganegaraannya dengan berbagai alasan. Antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut Undang-undang Pasal 23 ayat 1 butir d. Menurut PP Nomor 2 Tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh Menteri lalu ditetapkan oleh Presiden," jelas Mahfud Md.

Menurut dia, dalam PP tersebut, semuanya harus melalui administrasi.

"Hukum administrasi itu di atur di Pasal 32, 33 (PP Nomor 2 tahun 2007) bahwa itu nanti menteri memeriksa ya, sesudah oke serahkan Presiden. Presiden mengeluarkan itu proses hukum. Namanya proses hukum administasi. Jadi bukan proses pengadilan. Jadi benar Pak Moeldoko itu," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Stateless

Sebelumnya, Moeldoko menyatakan bahwa 689 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan. Pasalnya, mereka membakar paspor atas keingannya sendiri.

"Sudah dikatakan (689 WNI eks ISIS), stateless," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurut dia, hilangnya status kewarganegaraan mereka telah sesuai dengan UU tentang Kewarganegaraan. Di mana, status kewarganegaraan langsung hilang begitu para WNI eks ISIS membakar paspornya.

"Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ujar Moeldoko.

Video Terkini