Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan menyatakan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menggunakan Monas sebagai lokasi penyelenggaraan Formula E.
"Tim pemugaran enggak pernah kasih izin, yang ada adalah rekomendasi. Izin bukan dari kita, izin tuh dari Setneg, jangan salah," kata Yudha saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).
Rekomendasi itu, kata dia, memiliki catatan tersendiri yakni tidak merusak cagar budaya ataupun lingkungan yang ada. Selain itu, hal terpenting penyelenggara Formula E dapat memulihkan keadaan yang ada.
Advertisement
Penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E juga sudah terlaksana di kawasan cagar budaya, salah satunya di Paris, Prancis.
"Kami cuma mengatakan gini, ada indikasi positif mau memanfaatkan. Namun pemanfaatan itu jangan sampai merusak cagar budaya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito menyatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyelenggaraan mobil balap listrik atau Formula E di kawasan Monas.
"Saya enggak tahu, kita enggak bikin. Saya ketuanya," kata Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Selain itu, dia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta belum pernah berkoordinasi dengan TACB DKI untuk melakukan kajian penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.
Mundardjito mengaku baru mengetahui adanya perhelatan Formula E yang berlangsung pada 6 Juni 2020 itu saat adanya penolakan dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Baru tahu kemudian ditolak, mula-mula sama Setneg. Jadi gimana juga enggak ngerti," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Klaim Anies
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, pihaknya telah mengantongi rekomendasi dari TACB DKI terkait penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikirimkan ke Mensesneg Pratikno. Dalam surat disertakan pula rute lintasan atau sirkuit Formula E dengan panjang 2,6 kilo meter. Lintasan tersebut searah jarum jam dengan 11 tikungan.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies yang dikutip dari salinan surat yang dikirimkan ke Mensesneg.
Advertisement