Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana harian (Plh) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono memastikan, akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti.
"Tergantung hasil pemeriksaan dan hasil pengumpulan alat bukti ini menuju siapa," ujar Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Ali tak merinci dari pihak mana tersangka baru kasus Jiwasraya ini akan muncul. Saat ditanya apakah dari perbankan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ali mengonfirmasi peluang tersebut.
Advertisement
"Bisa saja, tergantung nanti ke mana hasil hasil alat bukti. Kita menjadikan tersangka kan dari alat bukti, kalau ada ya siapa saja," kata dia.
Jampidsus Kejaksaan Agung baru saja dipanggil Panja Jiwasraya Komisi III DPR. Menurut Ali, Panja Jiwasraya menilai ada arah tersangka baru ke pihak perbankan.
"Panja menilai kasus ini bisa melibatkan pihak lain hingga ke perbankan, itu memungkinkan," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
6 Tersangka
Terkait tersangka, hingga saat ini Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus telah menetapkan enam tersangka dari kasus PT Jiwasraya.
Mereka adalah, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Sebagai informasi, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 T. Namun angka tersebut masih bisa berubah seiring perkembangan penyidikan dilakukan oleh Kejagung.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement