Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut diterima Imam bersama asisten pribadinya sebagai pemulus pencairan dana hibah.
"Terdakwa Imam Nahrawi bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima uang sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," ucap Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Imam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Penerimaan suap oleh Imam Nahrawi dan Ulum dilakulan secara bertahap dalam dua kegiatan. Pertama, terkait pencairan proposal bantuan dana hibah kepada kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games. Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal senilai Rp 51,5 miliar
Advertisement
Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora, mengarahkan Ending dan Jhonny berkoordinasi dengan Ulum dengan mengatakan "saya memang KPA, tapi untuk persetujuan proposal bapak tetap harus menemui Miftahul Ulum untuk nego supaya bisa ada percepatan".
Ending kemudian menindaklanjuti arahan Mulyana dengan berkoordinasi dengan Ulum.Selama koordinasi tersebut keduanya sepakat menentukan fee 15-19 persen bagi pihak kemenpora.
Kemudian, realisasi fee tahap pertama sebesar 70 persen yakni Rp 21 miliar, diberikan secara bertahap.
Jhonny meminta pihak bank mencairkan uang senilai Rp 10 miliar. Kemudian memerintahkan Ending untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan Rp 9 miliar kepada Imam melalui Ulum.
"Jhonny E Awuy meminta Kepala Cabang BNI cabang Ratu Plaza untuk mencairkan dan mengirimkan uang sejumlah Rp 10 miliar di hari yang sama uang tersebut secara bertahap diserahkan kepada terdakwa melalui Miftahul Ulum sejumlah Rp 9 miliar," tukasnya.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Penerimaan Suap Kedua
Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar. Seperti proposal pertama, realisasi fee dilakukan secara bertahap.
Atas perbuatannya Imam didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement