Liputan6.com, Jakarta Sidang mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2020 menghadirkan Mantan Direktur Utama PT MRA Soetikno Soedarjo. Dalam sidang itu, Soetikno menyatakan dirinya merupakan commercial advisor yang jadi bagian dari pabrikan dan bukan intermediary atau perantara.
Dalam kaitan ini, Soetikno menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan pengaruh pada proses pengadaan pesawat Airbus A 330 dan Bombardier yang dilakukan Garuda pada saat itu.
Hal itu terungkap dalam sidang kelima yang menghadirkan saksi yaitu mantan Direktur Teknik Garuda Batara Silaban, mantan Direktur Umum dan SDM Achirina, dan Vice President Corporate Planning Garuda Setijo Awibowo.
Advertisement
Sesuai sidang sebelumnya, tiga saksi Batara, Setijo Awibowo, dan Achirina mengungkapkan tidak ada arahan atau intervensi dalam proses pengadaan pesawat Airbus A330, Airbus A320 dan Bombarider CRJ 1000 yang dilakukan Garuda.
“Tidak ada arahan atau intervensi dalam proses pengadaan pesawat Airbus A330, Airbus A320 dan Bombarider CRJ 1000 yang dilakukan Garuda,” terang Setijo dan Achirina.
Tim bekerja secara independen dan melakukan analisa, dan kemudian mengajukan usulan atau rekomendasi ke dalam rapat direksi, dimana setelah proses diskusi terbuka dalam rapat, keputusan direksi diambil berdasarkan usulan atau rekomendasi tim.
Keputusan yang diambil kemudian juga dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris yang bisa membatalkan apabila tidak sesuai dengan keputusan Garuda. Pengadaan pesawat Airbus A330 selain disetujui Direksi Garuda juga telah mendapatkan persetujuan pemegang saham Garuda pada saat itu, Sofyan Djalil, selaku Menteri BUMN.
Ingatkan Saksi
Dalam sidang kemarin, penasihat hukum Soetikno Soedarjo, Juan Felix Tampubolon sempat mengingatkan kepada saksi Achirina yang beberapa kali terlihat berbisik atau berbicara kepada saksi lain, Setijo Awibowo pada saat memberikan keterangan, sehingga Hakim menegur para saksi.
Juan Felix Tampubolon juga sempat menyampaikan hal yang disampaikan saksi Achirina berkaitan whistleblowing system merupakan hal yang memang sudah ada dan telah ditetapkan dalam peraturan dan ketentuan di BUMN. Para saksi juga membenarkan bahwa selama masa kepemimpinan Emirsyah Satar tidak pernah ada pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
Seperti dalam sidang sebelumnya, ketika vice president internal audit, Sri Mulyati menyampaikan, bahwa selain mencapai puncak kejayaan, selama kepemimpinan Emirsyah Satar, Garuda sangat menegakkan pelaksanaan good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.
Advertisement