Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Wahyu Setiawan mengembalikan uang hasil suap pergantian antar waktu (PAW) yang diterimanya dari Harun Masiku ke KPK. Duit tersebut diperolehnya lewat orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fredlina.
"Hari ini hanya menyerahkan data itu (bukti transfer pengembalian uang)," kata mantan Komisioner KPU tersebut di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Pengacara Wahyu, Toni Akbar Hasibuan menambahkan, uang tersebut adalah uang yang sama dengan yang disebut Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 9 Januari 2020.
Advertisement
"Iya duit itu yang dikembalikan Pak WS (Wahyu Setiawan), kalau hitungannya KPK kan Rp 200 juta, tapi sebenarnya itu Rp 154 juta kalau dikonversi ke rupiah," kata Toni.
Toni menegaskan, selain 15.000 Dollar Singapura, tidak ada lagi uang yang diterima oleh kliennya.
"Pak WS (Wahyu Setiawan) hanya menerima uang itu, tidak ada lagi. Sebenarnya Pak WS juga tidak mau terima itu duit, tapi kata Bu Tio suruh terima saja, dan bahasanya Pak WS itu duit diterima tapi pinjam," kata Toni.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan diduga meminta Rp 900 juta kepada Harun Masiku demi melancarkan jalannya ke Parlemen dalam mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Penelusuran KPK, duit tersebut telah diserahkan berkala kepada WS lewat tangan Agustiani, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan WS.
Namun, uang tersebut belum 100 persen diberikan oleh Harun Masiku. Menurut data KPK, Agustinus Tio baru menerima dua kali sumber dana yakni pada pertengahan Desember 2019 sebesar Rp 200 juta dan Rp 450 juta pada akhir Desember 2019.
Namun demikian KPK masih menelisik sumber duit total Rp 650 juta yang diterima Agustinus milik Harun semua atau ada penyandang dana lainnya.
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Advertisement