Sukses

KPK Lelang 3 Mobil Rampasan dari Koruptor, Berminat?

Lelang 3 mobil sitaan dari koruptor itu dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melelang tiga mobil hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Tiga mobil tersebut dirampas dari perkara Anggiat P Nahot Simamere dan Yaya Purnomo.

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).

Ali Fikri mengungkapkan, lelang tersebut digelar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Rabu, 19 Februari 2020 mendatang.

"Batas akhir penawaran yakni pukul 09.00 waktu server e-Auction (WIB)," kata Ali.

Adapun barang yang akan dilelang, antara lain:

1. Satu unit mobil merk Mitsubishi Type PAJ SP24LDAKAR4X28AT, warna silver metalik, tahun pembuatan 2016, No Polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 210.282.000 dengan uang jaminan Rp 45 juta;

2. Satu unit mobil merk Honda Type HRV, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, No Polisi B 885 MAY, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 184.517.000 dengan uang jaminan Rp 40 juta; dan

3. Satu unit mobil merk JEEP Type Wrangler 3.6 AT, No Polisi B 2932, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 595.967.000 dengan uang jaminan Rp 120 juta.

"Pengumuman syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK www.kpk.go.id," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terkait Suap di Kementerian PUPR

Diketahui, Anggiat P Nahot Simamere merupakan mantan Kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya Kementeriaan PUPR yang telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Sedangkan Yaya Purnomo merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan yang telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Intensif Daerah (DAD) di sembilan kabupaten.