Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afghanistan. Kunjungan ARVA ini untuk belajar mengenai pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia sebagai upaya pencegahan korupsi.
Pertemuan ini dihadiri Duta Besar Afganistan untuk Indonesia, H E Faizullah Zaki Ibrahim. Di hadapan Faizullah, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, untuk menyadarkan penyelenggara negara melaporkan hartanya, KPK bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga
"Dari praktik yang sudah berlaku dan kita bisa tingkatkan di antaranya adalah menggunakan pihak lain. Contohnya kepatuhan anggota dewan melalui KPU selama pemilu sebagai syarat pencalonan," ujar Pahala di Gedung ACLC Kavling C1, Rasuda Said, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Advertisement
Selain itu, menurut Pahala, dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, KPK berupaya untuk menyelaraskannya dengan fokus pemerintah.
"Misalnya fokus pemerintah adalah meningkatkan SDM, maka KPK akan melihat potensi-potensi celah korupsi di sektor-sektor terkait seperti sektor edukasi dan kesehatan," kata Pahala.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Afghanistan Kesulitan Berantas Korupsi
Sementara Faizullah menyampaikan sulitnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Afghanistan. Indikator yang memengaruhi sulitnya pemberantasan korupsi seperti perang dan usia kemerdekaan yang masih relatif muda.
"Upaya pemberantasan korupsi Afghanistan dua kali lebih sulit, karena Afghanistan masih sering terlibat perang. Tetapi pada saat yang sama, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan praktik pencegahan korupsi yang saat ini berjalan," kata Faizullah.
Selain Faizullah, pertemuan ini juga dihadiri oleh 7 orang delegasi dari ARVA. Mereka yakni Deputy ARVA Afghanistan Azizullah Rahimi, Head of Asset Registration and Analysis ARVA Abdul Rashid Hakimi, Director of Archives ARVA Maiwais Waziri, Public Awareness Expert ARVA Ehsanullah Hayat, Registration and Analysis Expert ARVA Ehsanullah Zeerak, serta 2 orang Expert ARVA Obaidullah Sediqi dan Jawed Safi.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan antara KPK dengan lembaga antikorupsi Afghanistan, Independent Joint Anti-Corruption Monitoring and Evaluation Committee (MEC) pada Maret 2019.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah tentang pengelolaan LHKPN. Kali ini Afghanistan mengirim ARVA sebagai lembaga yang khusus menangani pengelolaan aset dan pelaporan harta kekayaan untuk lebih mendalami pengelolaan LHKPN oleh KPK.
"Kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi kerja sama bilateral di tingkat internasional. KPK dinilai sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang memiliki praktik baik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN," kata Ipi.
Advertisement