Liputan6.com, Jakarta: Seluruh calon gubernur dan calon wakil gubernur yang berkampanye di kawasan Jakarta Timur telah melanggar aturan. Seluruh kandidat tak pernah melapor terkait keberadaan mereka saat berkampanye kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang merupakan kepanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum DKI.
Demikian dikatakan Ketua PPK Kecamatan Matraman M. Sholeh Baskara, Selasa (3/7). Menurut Sholeh selama ini cagub beserta tim sukses hanya melapor ke polisi dalam berkoordinasi soal kampanye. "Dari awal kampanye seluruh calon melanggar. Mereka hanya melaporkan ke kepolisian. Seharusnya itu juga dilaporkan ke PPK," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan pelanggaran aturan terjadi di wilayahnya. Itu khusus di Jakarta Timur. Jakarta Timur sendiri terdiri dari 10 kecamatan," kata Sholeh. "Sejak tanggal 25 Juni itu jujur saja itu kami belum mendapatkan surat tembusan untuk kampanye, artinya surat pemberitahuan. Jadi, kami meluncur sendiri mencari lokasinya."(ASW/JUM)
Demikian dikatakan Ketua PPK Kecamatan Matraman M. Sholeh Baskara, Selasa (3/7). Menurut Sholeh selama ini cagub beserta tim sukses hanya melapor ke polisi dalam berkoordinasi soal kampanye. "Dari awal kampanye seluruh calon melanggar. Mereka hanya melaporkan ke kepolisian. Seharusnya itu juga dilaporkan ke PPK," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan pelanggaran aturan terjadi di wilayahnya. Itu khusus di Jakarta Timur. Jakarta Timur sendiri terdiri dari 10 kecamatan," kata Sholeh. "Sejak tanggal 25 Juni itu jujur saja itu kami belum mendapatkan surat tembusan untuk kampanye, artinya surat pemberitahuan. Jadi, kami meluncur sendiri mencari lokasinya."(ASW/JUM)