Sukses

Polisi Bongkar Penyelundupan 4 Kg Sabu dengan Modifikasi Sepatu Perempuan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 7 pelaku yang diamankan, yakni MK, AF, MS, FS, AI, ZS, dan SMS.

Liputan6.com, Jakarta Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 7 penyelundup 4 kilogram sabu di Hotel Amaris, Kota Tangerang. Semua barang haram tersebut disembunyikan di dalam sepatu perempuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 7 pelaku yang diamankan, yakni MK, AF, MS, FS, AI, ZS, dan SMS. Masing-masing memiliki peran dalam upaya penyelundupan barang haram tersebut.

"6 orang yakni MK, AF, MS, FS, AI, dan ZS merupakan kurir penyelundup sabu dengan sepatu, sementara SMS orang yang menerima. Seluruhnya warga Aceh," ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (17/2/2020).

Yusri mengungkapkan, terdapat total 4 kilogram sabu yang disembunyikan di sepatu yang dimodifikasi khusus. Sepatu tersebut didapat dari seorang operator di Medan, yakni AK.

"AK masih kita cari, dimana para kurir sabu tersebut diberikan sepatu yang sudah dimodifikasi agar bisa membawa sabu untuk mengelabui petugas bandara oleh AK," kata Yusri.

Yang menggiurkan, oleh AK, 7 orang ini diiming imbalan sampai Rp 40 juta per kilogramnya. Jika upaya penyelundupan sabu tersebut berhasil dilakukan.

Saat penangkapan, dua pelaku yakni MK dan FS melawan dan mencoba melarikan diri hingga terpaksa dibedil polisi di kakinya sebelah kanan.

 

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Mati

Sementara, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, modus penyelundupan tersebut merupakan modus baru dalam jalur domestik.

"Memang pada penerbangan domestik tidak seperti pemeriksaan penerbangan internasional, hanya ada pemeriksaan logam sehingga lebih mudah untuk lolos, untuk itu kita akan koordinasi kepada stakeholder terkait untuk lebih memperketat pengawasan," tandasnya.

Ketujuh pelaku pun diancam dengan pasal 114 dan 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.Â