Sukses

Bapeten: Zat Radioaktif Cesium 137 Tidak Diperjualbelikan Bebas

Bapeten mengontrol dan memberikan izin mulai dari proses impor bahan radioaktif transportasinya, pemanfaatannya, hingga pelimbahannya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengatakan, zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) yang ditemukan di area kosong 10x10 meter di tengah Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan tidak bisa dimiliki masyarakat umum dan penggunaannya di Indonesia harus seizin Bapeten.

"Untuk pembelian Cesium 137 secara bebas, hal tersebut tidak dimungkinkan," kata Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar Teguh kepada Antara, Jakarta, Senin 17 Februari 2020.

Abdul menuturkan, seluruh kegiatan berkaitan dengan nuklir harus dalam sepengetahuan Bapeten, dalam arti harus mendapatkan izin.

Bapeten mengontrol dan memberikan izin mulai dari proses impor bahan radioaktif, transportasinya, pemanfaatannya, hingga pelimbahannya ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Abdul mengatakan menyimpan sumber radioaktif secara regulasi tidak dimungkinkan atau tidak diperbolehkan. Secara umum, pada saat pengguna sudah tidak menggunakan zat radioaktifnya, maka zat radioaktif tersebut harus dilimbahkan ke PLTR BATAN sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Di bidang industri

Cesium 137 biasanya digunakan di industri seperti untuk pengukuran ketebalan pada pabrik kertas, mengukur ketebalan dan densitas pada pelat baja pada pabrik produksi baja, mengukur ketinggian kaleng pada pabrik air minum dalam kemasan kaleng.

Bapeten telah melakukan koordinasi dengan menginformasikan hasil pengecekan ke ketua rumah tangga (RT) setempat, dan memasang garis pembatas di lokasi dengan laju paparan yang tinggi, dengan disaksikan oleh ketua RT.

Bapeten mengatakan serpihan sumber radioaktif Cesium 137 yang ditemukan di lima titik di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, telah diangkat.

Hingga saat ini, Bapeten dan BATAN telah mengeruk tanah yang terkontaminasi hingga ketebalan 20-30 centimeter.

Bapeten juga sedang mendata pemilik bahan radioaktif Cesium 137 yang merupakan sumber paparan radiasi di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Â