Sukses

115 Drum Berisi Tanah Terkontaminasi Radioaktif Cesium 137 Berhasil Dikumpulkan

Jumlah drum berisi tanah terkontaminasi radioaktif tersebut diprediksi akan terus bertambah, mengingat proses clean up terus dilakukan dengan batas pengerjaan 20 hari.

Liputan6.com, Jakarta Petugas gabungan dari Badan Tenaga Nuklir (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), telah mengumpulkan sebanyak 115 drum berisi tanah terkontaminasi radioaktif dari zat Cesium atau Cs-137 di hari ke enam proses clean up. 

"Status terkini hingga hari ini, 115 drum yang berisi tanah dan vegetasi yang diindikasikan terpapar telah dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif di BATAN," ungkap Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BATAN, Heru Umbara, Selasa (18/2/2020). 

Jumlah drum tersebut diprediksi akan terus bertambah, mengingat proses clean up terus dilakukan dengan batas pengerjaan 20 hari dari tanggal 12 Februari lalu.

Ada sekitar 100 drum kuning berukuran 100 liter yang disiapkan petuga BATAN dan BAPETEN  setiap harinya untuk penyimpanan tanah dan vegetasi lain yang terkontaminasi.

Namun, sejak dua hari terakhir, pengerjaan sempat terhenti sementara akibat diguyur hujan deras. Pengerjaan clean up pun kembali dilakukan pagi ini dan diharapkan cuaca turut mendukung. 

"Semoga proses clean up dapat berjalan lancar dan cuaca mendukung. Sehingga proses ini segera selesai dan masyarakat tidak merasa terganggu dengan kegiatan ini," ujar Heru. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Zat Radioaktif Cesium 137 Tidak Diperjualbelikan

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebelumnya mengatakan, zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) yang ditemukan di area kosong 10x10 meter di tengah Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan tidak bisa dimiliki masyarakat umum dan penggunaannya di Indonesia harus seizin Bapeten.

"Untuk pembelian Cesium 137 secara bebas, hal tersebut tidak dimungkinkan," kata Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar Teguh kepada Antara, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Abdul menuturkan, seluruh kegiatan berkaitan dengan nuklir harus dalam sepengetahuan Bapeten, dalam arti harus mendapatkan izin.

Bapeten mengontrol dan memberikan izin mulai dari proses impor bahan radioaktif, transportasinya, pemanfaatannya, hingga pelimbahannya ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).