Sukses

Mendagri Minta Pengelolaan Dana Desa Dilakukan Secara Efektif dan Efisien

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menitipkan pesan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan langkah-langkah percepatan dalam penyaluran dan pengelolaan Dana Desa.

Liputan6.com, Semarang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Pemerintah Daerah menggelar Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 yang digelar perdana di Holy Stadium Kompleks Grand Marina, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (18/02/2020).

Rapat Kerja dilakukan untuk memastikan bahwa arahan Presiden Joko Widodo agar penyaluran Dana Desa benar-benar efektif dan memberikan manfaat nyata bagi Desa dapat dilaksanakan dan terwujud dengan baik. Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Terbatas Presiden menekankan 3 (tiga) arahan.

Pertama, pemanfaatan Dana Desa harus dimulai pada awal tahun dan diutamakan untuk program dan kegiatan dengan pola padat karya, yang dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di Desa. Kedua, penggunaan Dana Desa diarahkan untuk menggerakkan sektor ekonomi produktif. Mulai dari pengolahan pasca panen, industri kecil di desa, budidaya perikanan, Desa wisata, dan industrialisasi pedesaan yang mampu menjadi pengungkit ekonomi Desa.

Ketiga, penggunaan Dana Desa manajemennya harus diperbaiki sekaligus diberi pendampingan lapangan sehingga tata kelola Dana Desa semakin baik, semakin akuntabel dan transparan. Di samping itu, pelibatan masyarakat dalam pengawasan Dana Desa juga sangat diperlukan.

 

 

2 dari 3 halaman

Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa  

Sejalan dengan arahan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menitipkan pesan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan langkah-langkah percepatan dalam penyaluran dan pengelolaan Dana Desa.

Pertama, segera menyiapkan dan memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan Dana Desa Tahap Pertama. Kedua, menyiapkan SDM dan prasarana pendukung lain untuk melakukan verifikasi dokumen penyaluran. Kebijakan ini menjadikan peran Pemerintah Kabupaten/Kota semakin kuat dalam pembinaan dan pengawasan Dana Desa.

Ketiga, pemantapan pembinaan dan pengawasan ke Desa khususnya memperkuat peran APIP Kabupaten/Kota untuk pengawasan pengelolaan keuangan Desa khususnya Dana Desa, termasuk peran Camat. Keempat, tertib dalam penyampaian laporan Dana Desa dan laporan konsolidasi pelaksanaan APBDesa.

“Dana transfer langsung ke rekening desa, bukan rekening kepala desanya ya, (tapi) ke rekening desa, tujuannya apa? Agar tidak ada hambatan birokrasi, memotong birokrasi, kalau lewat provinsi, kabupaten/kota panjang, potong langsung ke desa mulai tahun ini dan diserahkan. Pertanyaanya adalah Bapak Presiden ingin agar dana itu tepat sasaran, betul-betul bisa membuat desa itu bangkit mandiri,” kata Mendagri.

Secara khusus kepada Pemerintah Desa, Kementerian Dalam Negeri ini menyampaikan penekanan agar Dana Desa dipergunakan sebaik-baiknya, yaitu sesuai dengan kewenangannya, dikelola secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan, fokus pada sektor produktif dan diutamakan melalui program Padat Karya Tunai serta Kepala Desa harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan untuk pencairan dan pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kemudian bisa menggeliatkan pembanguan di desa itu sehingga masyarakatnya bergerak dan tidak berbondong-bondong lari ke kota lagi, permasalahan yang lain bagaimana meyakinkan dana desa itu betul-betul bisa dimanfaatkan sesuai dengan program kebutuhan yang ada, jangan sampai disalahgunakan,” pesannya.

 

3 dari 3 halaman

Program Pertashop di Desa

Selanjutnya pada kesempatan Rapat Kerja di kota Semarang, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan PT. Pertamina (Persero) dalam Program Pertashop di Desa. Program ini menitikberatkan pada kemudahan masyarakat Desa untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan produk Pertamina lainnya.

Program ini tidak semata mengejar nilai bisnis, tetapi dikembangkan lebih jauh sebagai rantai nilai (Value Chain) rangkaian kegiatan perusahan untuk menghasilkan produk atau jasa yang dapat diintegrasikan dengan Program Pemerintah Desa. Program ini juga dapat menjadi faktor pengungkit serta penambah daya dukung potensi Desa, peningkatan kapasitas Pemerintah Desa, serta peningkatan pendapatan Desa. Melalui Program ini tidak menutup kemungkinan untuk hadirnya Program Beasiswa Masyarakat Perdesaan dalam bentuk Program Beasiswa Pertashop. Disamping itu, juga diserahkan bantuan rehabilitasi 30 (tiga puluh) Kantor Desa di Jawa Tengah.

Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat Tahun 2020 dibagi dalam 3 (tiga) tahap di 33 (tiga puluh tiga) provinsi, dengan pembagian sebagai berikut:

Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2029, diselenggarakan pada 9 Provinsi yaitu, Provinsi Jawa Tengah, Bangka Belitung, Aceh, Banten, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan 3 provinsi lainnya.

Tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2020, diselenggarakan pada 7 Provinsi yaitu, Provinsi Papua, Sulawesi Barat, D.I. Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Jambi, Sumatera Utara dan Riau.

Sedangkan Tahap 3 dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2020, diselenggarakan di 17 Provinsi yaitu, Provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawat Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Bali, dan lainnya.