Sukses

Mahfud Md: Bila Ada Pendapat Berbeda di Omnibus Law Sampaikan ke DPR

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja belumlah final.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja belumlah final. Karena itu, bila masyarakat memiliki perbedaan pendapat bisa menyampaikannya kepada DPR yang membahasnya.

"Kalau ada kekeliruan menurut masyarakat, atau ada masyarakat punya pendapat yang berbeda, itu bisa disampaikan dalam pembahasan di DPR. Jadi RUU itu belum final, tetapi masih harus dibahas di DPR," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Terkait Pasal 170 dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menjadi sorotan karena salah ketik, kata dia, semuanya itu diperbaiki di DPR. "Itu nanti diperbaiki di DPR," jelas Mahfud.

Menurut dia, tak ada Peraturan Pemerintah boleh atau bisa mengubah undang-undang. "Pokoknya, prinsipnya tidak boleh PP bisa mengubah undang-undang," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dia menjelaskan, baik PP ataupun Perpres adalah delegasi perundang-undangan. "Tapi tidak boleh PP itu menghapus atau mengganti undang-undang. Itu prinsipnya. Soal itu salah ketik, itu harus diperbaiki," tegas Mahfud.

Dia pun menegaskan, hanya Pasal 170 saja yang salah ketik dan harus diperbaiki di Omnibus Law Cipta Kerja. Jika ada pasal-pasal lain yang dianggap bermasalah, namanya hanya beda pandangan.

"Yang lain itu bukan karena salah, tapi karena orang beda pendapat. Kalau beda pendapat diperdebatkan di DPR," pungkas Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bunyi Pasal

Sebelumnya, dalam RUU Cipta Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

Selanjutnya, dalam ayat (2) diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.