Sukses

Jokowi Dinilai Tak Perlu Keluarkan Keppres untuk Cabut Kewarganegaraan Eks ISIS

Dia mengaku setuju dengan keputusan Presiden yang menolak memulangkan eks kombatan ISIS ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pengajar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Edy Prasetyono mengatakan, kewarganegaraan Indonesia eks kombatan ISIS otomatis hilang. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Kalau berdasarkan undang-undang, sebetulnya otomatis hilang. Di Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan kan mengatakan begitu," kata dia, saat ditemui, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Karena itulah, dia memandang, tidak perlu lagi Presiden Joko Widodo atau (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berkaitan dengan pencabutan status kewarganegaraan para eks kombatan ISIS tersebut. Sebab basis legalitas hilangnya kewarganegaraan eks kombatan ISIS sudah ada dalam undang undang.

"Nggak perlu. Kalau Keppres itu untuk memberi payung penguatan. Tapi bukan dasar legal dia hilang atau tidak. Kalau menurut undang-undang kan otomatis hilang," ujar Edy.

Menurut dia, yang harus menjadi pertimbangan terkait rencana pemulangan eks kombatan ISIS, yakni aspek keselamatan. "Pertimbangan utama kemarin adalah masalah keamanan. Bukan dari yang lain. Kalau dari masalah keamanan masing-masing negara punya pertimbangan sendiri-sendiri," ungkapnya.

Atas dasar pertimbangan keselamatan dan keamanan negara, Edy mengaku setuju dengan keputusan Presiden yang menolak memulangkan eks kombatan ISIS ke Indonesia.

"Saya kira keputusan Presiden itu sudah tepat. Dan pertimbangan utamanya masalah keamanan. Kita juga belum tahu kan, di sana itu siapa. Lalu yang kita pentingkan kan keselamatan dari 270 juta (rakyat Indonesia)," tandas Edy.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kata Mahfud Md

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, hilangnya status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS dapat diatur dalam keputusan presiden (keppres) atau keputusan menteri (kepmen). Namun, saat ini aturan itu masih digodok.

"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT nanti, pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan," kata Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurut dia, keppres akan mengatur hilangnya status kewarganegaraan atas permohonan sendiri atau naturalisasi. Sementara kepmen nantinya mengatur soal pencabutan kewarganegaraan.

"Tergantung apa, lihat nanti kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan keppres, kalau pencabutan itu cukup Menkumham," ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa penetapan hilangnya kewarganegaraan WNI yang pernah menjadi teroris lintas batas atau mantan kombatan ISIS, tidak perlu melalui pengadilan. Baik keppres dan kepmen akan menjelaskan rinci soal pencabutan kewarganegaraan.

"Kalau pencabutan tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," ucap Mahfud.

 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka